![]() |
|---|
Team portal
COMPANY REGULATIONS AND/OR COMPANY POLICIES AND/OR COMPANY CODE OF CONDUCT
PERATURAN PERUSAHAAN DAN/ATAU KEBIJAKAN PERUSAHAAN DAN/ATAU TATA TERTIB PERUSAHAAN
PT AQUA NUSA LEMBONGAN TEAM PORTAL
PORTAL TIM PT AQUA NUSA LEMBONGAN
LAST UPDATED 17 MAY 2025
PEMBARUAN TERAKHIR 17 MEI 2025
ENGLISH
Welcome to the official Team Portal of PT Aqua Nusa Lembongan.
This portal serves as the central and authoritative platform for all employees across all divisions and operational areas of PT Aqua Nusa Lembongan. It provides essential, reliable, and regularly updated information, including—but not limited to—company policies, operational procedures, and important internal announcements. These materials form an integral part of the company’s governance and the terms of employment.
As part of the employment relationship, all employees are required to comply with the Company Regulations and/or Company Policies and/or Company Code of Conduct, as published and maintained through this portal.
Employees are expected to review the Team Portal on a monthly basis to stay informed and aligned with current policies, expectations, and operational practices.
Any significant updates to company regulations, policies, procedures, or operational matters will be communicated through this portal, which serves as the primary channel for internal corporate communications.
All company policies and operational guidelines are developed with the intention of ensuring a fair, transparent, and productive working environment, while supporting both the welfare of employees and the overall objectives of the company.
In the event of any inconsistency or conflict between company policy and prevailing laws or regulations of the Republic of Indonesia, the applicable Indonesian laws and regulations shall take precedence, and PT Aqua Nusa Lembongan shall at all times act in full compliance with national legal requirements.
BAHASA INDONESIA
Selamat datang di Portal Tim resmi PT Aqua Nusa Lembongan.
Portal ini berfungsi sebagai platform pusat dan otoritatif untuk seluruh karyawan di semua divisi dan lokasi operasional PT Aqua Nusa Lembongan. Portal ini menyediakan informasi penting, tepercaya, dan diperbarui secara berkala, termasuk namun tidak terbatas pada kebijakan perusahaan, prosedur operasional, serta pengumuman internal penting. Semua informasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola perusahaan dan ketentuan hubungan kerja.
Sebagai bagian dari hubungan kerja, seluruh karyawan diwajibkan untuk mematuhi Peraturan Perusahaan dan/atau Kebijakan Perusahaan dan/atau Tata Tertib Perusahaan, sebagaimana diterbitkan dan dikelola melalui portal ini.
Setiap karyawan diharapkan untuk meninjau Portal Tim secara rutin, setidaknya satu kali setiap bulan, guna memastikan pemahaman yang selaras terhadap kebijakan, ekspektasi, dan praktik operasional perusahaan yang berlaku.
Segala pembaruan signifikan terhadap peraturan, kebijakan, prosedur, atau aspek operasional perusahaan akan disampaikan melalui portal ini, yang merupakan saluran utama komunikasi internal perusahaan.
Seluruh kebijakan dan pedoman operasional perusahaan disusun untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, transparan, dan produktif, dengan memperhatikan kesejahteraan karyawan serta mendukung tujuan strategis perusahaan.
Apabila terdapat pertentangan atau ketidaksesuaian antara kebijakan perusahaan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku akan menjadi acuan utama, dan PT Aqua Nusa Lembongan akan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan hukum nasional.
DRESS CODE & UNIFORM POLICY
KEBIJAKAN SERAGAM DAN KODE BERPAKAIAN
⸻
ENGLISH VERSION
1. Dress Code Guidelines
(Applies to all staff across all PT Aqua Nusa Lembongan locations both on site and off site)
We are committed to maintaining a safe and professional work environment. All staff must follow appropriate safety measures and uniform requirements based on their department and specific work responsibilities. Employees working in higher-risk areas — such as kitchens, maintenance zones, outdoor spaces, or prolonged sun exposure — must wear suitable protective gear and take necessary precautions to prevent injury or harm.
⸻
2. Dress Code Policy
We operate a strict dress code across all business locations to ensure staff present a unified, clean, and professional appearance that reflects positively on our company and brand.
Uniform Requirements (depending on location worked, but as example):
Pants / Shorts
• White or beige
Shirts
• Plain white shirt, or company-branded shirt specific to the location (e.g., AQUA NUSA, Nisi, Ohana’s)
Hats
• All white or black only
Shoes
• All-white shoes
• Black shoes permitted for kitchen, bar, maintenance, and gardening staff
Accessories
• Hats, wristbands, and sunglasses must be plain white or black
• No coloured or patterned accessories
• No visible branding unless company-issued
⸻
3. Safety-Specific Clothing and Gear
Staff in safety-sensitive roles must follow additional requirements:
• Protective Footwear – Closed-toe shoes must be worn in kitchens, maintenance areas, and by gardening staff
• Gloves – Required when handling hot equipment, sharp tools, chemicals, or gardening tools
• Safety Goggles – Mandatory for tasks involving dust, chemicals, or eye hazards
• Aprons – Required for all kitchen staff
• Hard Hats – Required where overhead risks exist
• Reflective Vests – Required for night shifts or low-visibility conditions outdoors
⸻
4. Sun Protection (for Outdoor Workers)
• Sunscreen – Minimum SPF 30, reapplied every 2–3 hours
• Hats – Wide-brimmed, black or white
• Sunglasses – UV-protective, black or white only
• Clothing – Lightweight, long-sleeve options permitted for sun protection
• Hydration – Drink water frequently; water stations must be accessible
• Shade Breaks – Take breaks in shaded areas to prevent heat stress
⸻
5. Uniform and Gear Maintenance
• Uniforms must be clean, presentable, and properly maintained
• Safety gear must be regularly inspected and replaced when worn or damaged
Staff working in back office roles or non guest-facing roles may be allowed to wear conservative and professional clothes appropriate to the setting. This is at the discretion of management to decide on the appropriateness in any particular setting.
From time to time, employees may be provided with uniforms or equipment by the company. These items are considered to be on loan and must be returned in good condition upon the end of employment.
Any company-issued items that are lost or returned damaged (beyond normal wear and tear) will be deducted from the employee’s final remuneration.
⸻
6. Disciplinary Action
• Staff without correct uniform or safety gear will be sent home to change or collect items
• Non-compliance will result in a written warning
• After three warnings, employment may be subject to termination
⸻
Maintaining correct attire and gear is essential for workplace safety and professionalism. We appreciate your cooperation.
VERSI BAHASA INDONESIA
1. Pedoman Berpakaian
(Berlaku untuk semua staf di semua lokasi PT Aqua Nusa Lembongan, baik di lokasi maupun di luar lokasi)
Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang aman dan profesional. Semua staf harus mengikuti langkah-langkah keselamatan dan persyaratan seragam yang sesuai berdasarkan departemen dan tanggung jawab kerja masing-masing. Karyawan yang bekerja di area berisiko tinggi — seperti dapur, area perawatan, ruang luar, atau di bawah paparan sinar matahari yang lama — harus mengenakan perlengkapan pelindung yang sesuai dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah cedera atau bahaya.
⸻
2. Kebijakan Berpakaian
Kami menerapkan kebijakan berpakaian yang ketat di semua lokasi bisnis untuk memastikan staf tampil bersih, rapi, dan profesional secara seragam, yang mencerminkan citra positif perusahaan dan merek kami.
Persyaratan Seragam (tergantung pada lokasi kerja, tetapi sebagai contoh):
Celana / Celana Pendek
• Putih atau krem
Kemeja
• Kemeja putih polos, atau kemeja dengan merek perusahaan sesuai lokasi (misalnya: AQUA NUSA, Nisi, Ohana’s)
Topi
• Hanya warna putih atau hitam
Sepatu
• Sepatu putih polos
• Sepatu hitam diperbolehkan untuk staf dapur, bar, perawatan, dan taman
Aksesori
• Topi, gelang, dan kacamata hitam harus polos berwarna putih atau hitam
• Tidak boleh memakai aksesori berwarna atau bermotif
• Tidak boleh menampilkan merek kecuali yang dikeluarkan oleh perusahaan
⸻
3. Pakaian dan Perlengkapan Khusus Keselamatan
Staf dalam peran yang sensitif terhadap keselamatan harus mengikuti persyaratan tambahan:
• Sepatu Pelindung – Sepatu tertutup wajib digunakan di dapur, area perawatan, dan oleh staf taman
• Sarung Tangan – Wajib saat menangani peralatan panas, alat tajam, bahan kimia, atau alat berkebun
• Kacamata Pengaman – Wajib digunakan untuk pekerjaan yang melibatkan debu, bahan kimia, atau risiko terhadap mata
• Apron – Wajib untuk semua staf dapur
• Helm Pengaman – Wajib digunakan jika ada risiko benda jatuh dari atas
• Rompi Reflektif – Wajib digunakan untuk shift malam atau kondisi luar ruangan dengan visibilitas rendah
⸻
4. Perlindungan dari Sinar Matahari (untuk Pekerja Luar Ruangan)
• Tabir Surya – Minimal SPF 30, diaplikasikan ulang setiap 2–3 jam
• Topi – Bertepi lebar, warna hitam atau putih
• Kacamata Hitam – Dengan perlindungan UV, warna hitam atau putih saja
• Pakaian – Pakaian berlengan panjang yang ringan diperbolehkan untuk perlindungan matahari
• Hidrasi – Minum air secara teratur; stasiun air harus mudah diakses
• Istirahat di Tempat Teduh – Ambil istirahat di tempat teduh untuk mencegah stres panas
⸻
5. Perawatan Seragam dan Perlengkapan
• Seragam harus dalam keadaan bersih, rapi, dan terawat dengan baik
• Perlengkapan keselamatan harus diperiksa secara rutin dan diganti jika rusak atau aus
Staf yang bekerja di peran administrasi atau yang tidak berhadapan langsung dengan tamu dapat diizinkan mengenakan pakaian konservatif dan profesional yang sesuai dengan lingkungan kerja. Manajemen memiliki wewenang untuk menilai kesesuaian dalam setiap kondisi.
Dari waktu ke waktu, karyawan dapat diberikan seragam atau perlengkapan oleh perusahaan. Barang-barang ini dianggap sebagai pinjaman dan harus dikembalikan dalam kondisi baik pada saat berakhirnya masa kerja.
Setiap barang milik perusahaan yang hilang atau rusak (di luar keausan normal) akan dipotong dari remunerasi akhir karyawan.
⸻
6. Tindakan Disipliner
• Staf yang tidak mengenakan seragam atau perlengkapan keselamatan yang benar akan diminta pulang untuk mengganti atau mengambil perlengkapan yang diperlukan
• Ketidakpatuhan akan mengakibatkan peringatan tertulis
• Setelah tiga peringatan, hubungan kerja dapat dihentikan
⸻
Menjaga penampilan dan perlengkapan yang sesuai sangat penting untuk keselamatan kerja dan profesionalisme. Kami menghargai kerja sama Anda.
WORKPLACE SAFETY POLICY
KEBIJAKAN KESELAMATAN DI TEMPAT KERJA
ENGLISH VERSION
1. Purpose & Scope
PT Aqua Nusa Lembongan is committed to maintaining a safe working environment across all areas of operations, including restaurants, bars, kitchens, pool areas, guest accommodations, and wet or electrical hazard zones.
All employees, contractors, and vendors must comply with this policy and are personally responsible for their safety and the safety of others.
This policy applies to:
• All employees of PT Aqua Nusa Lembongan
• Contractors and vendors performing work on-site
Failure to follow this policy may result in removal from the work site or termination of employment or contract.
2. General Workplace Safety Responsibilities
Personal Responsibility: All individuals must remain alert, follow safety procedures, and take ownership of safety in their work environment.
Risk Awareness: Staff must assess risks and take precautions before beginning tasks. Report any hazards to your Head of Department immediately.
Housekeeping: All areas must be kept clean, organised, and hazard-free.
Use of Safety Equipment: Required PPE (e.g., gloves, shoes) must be worn as needed.
Hazard Reporting: Report unsafe conditions or damaged equipment immediately.
Proper Equipment Use: Use only as intended—do not attempt repairs unless authorised.
Emergency Exits: Keep clear at all times and be aware of emergency procedures.
3. Food & Beverage Safety
Store, prepare, and serve food safely.
Use kitchen and bar equipment only if trained.
Clean grease or oil spills immediately.
Use cut-resistant gloves with large knives.
Broken glass must be cleaned and disposed of safely.
Practice responsible alcohol service and report incidents.
4. Fire Safety & Emergency Procedures
Store flammable materials properly.
Keep kitchen exhausts clean.
Know how to use extinguishers and the fire pump.
DO NOT use water on electrical or grease fires.
Evacuate guests safely in the event of fire.
5. Pool, Beach & Guest Area Safety
No electrical devices near wet areas unless waterproof-rated.
Use signage in wet areas.
Secure beach furniture and umbrellas.
Maintain a proactive approach to guest safety.
6. Wet Areas & Electricity
Turn off power in flooded or wet areas.
Never operate equipment with wet hands or feet.
Unplug wet equipment immediately.
Always wear footwear.
Use insulated tools near electricity.
7. Personal Protective Equipment (PPE)
Mandatory by job role:
Kitchen & Bar: Non-slip shoes, heat- and cut-resistant gloves
Maintenance/Electrical: Insulated gloves, goggles, safety shoes
Pool/Outdoor: Sun protection, water-resistant footwear
Failure to wear PPE may result in removal from duty.
8. Incident & Accident Reporting
Report injuries, hazards, or guest incidents immediately to senior management and HR.
Know the location of first aid kits.
Document guest incidents properly.
9. Compliance
Violations may result in disciplinary action or removal from duties. All staff must actively manage their safety and report risks.
10. Disclaimer
All personnel are responsible for their own safety and must take precautions. PT Aqua Nusa Lembongan is not liable for injuries resulting from policy violations.
11. Final Statement
This policy ensures a safe environment for all staff and guests. Compliance is mandatory. For questions, speak to your supervisor.
VERSI BAHASA INDONESIA
1. Tujuan & Ruang Lingkup
PT Aqua Nusa Lembongan berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang aman di seluruh area operasional, termasuk restoran, bar, dapur, kolam renang, akomodasi tamu, dan zona basah atau berisiko listrik.
Semua karyawan, kontraktor, dan vendor wajib mematuhi kebijakan ini dan bertanggung jawab atas keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kebijakan ini berlaku untuk:
• Semua karyawan PT Aqua Nusa Lembongan
• Kontraktor dan vendor yang bekerja di lokasi
Pelanggaran kebijakan ini dapat mengakibatkan dikeluarkannya dari lokasi kerja atau pemutusan hubungan kerja atau kontrak.
2. Tanggung Jawab Umum Keselamatan Kerja
Tanggung Jawab Pribadi: Semua individu harus tetap waspada, mengikuti prosedur keselamatan, dan bertanggung jawab atas keselamatan di lingkungan kerja mereka.
Kesadaran Risiko: Staf harus menilai risiko dan mengambil tindakan pencegahan sebelum memulai tugas. Laporkan bahaya kepada Kepala Departemen segera.
Kebersihan Area Kerja: Semua area harus tetap bersih, teratur, dan bebas dari bahaya.
Penggunaan Peralatan Keselamatan: APD yang dibutuhkan (seperti sarung tangan, sepatu) harus digunakan sesuai kebutuhan.
Pelaporan Bahaya: Laporkan kondisi tidak aman atau peralatan rusak segera.
Penggunaan Peralatan yang Benar: Gunakan hanya sesuai fungsi—jangan mencoba memperbaiki tanpa izin.
Jalur Darurat: Harus selalu dalam kondisi bebas hambatan dan pahami prosedur darurat.
3. Keamanan Makanan & Minuman
Simpan, siapkan, dan sajikan makanan dengan aman.
Gunakan peralatan dapur dan bar hanya jika sudah dilatih.
Bersihkan tumpahan minyak atau lemak segera.
Gunakan sarung tangan anti-potong saat menggunakan pisau besar.
Kaca pecah harus dibersihkan dan dibuang dengan aman.
Lakukan pelayanan alkohol secara bertanggung jawab dan laporkan insiden.
4. Keamanan Kebakaran & Prosedur Darurat
Simpan bahan mudah terbakar dengan aman.
Bersihkan sistem exhaust dapur secara rutin.
Ketahui cara menggunakan alat pemadam api dan pompa kebakaran.
JANGAN gunakan air untuk kebakaran listrik atau minyak.
Evakuasi tamu dengan aman saat terjadi kebakaran.
5. Keamanan Kolam, Pantai & Area Tamu
Jangan gunakan alat listrik di area basah kecuali tahan air.
Gunakan tanda peringatan di area basah.
Amankan furnitur dan payung pantai.
Bersikap proaktif dalam menjaga keselamatan tamu.
6. Area Basah & Listrik
Matikan listrik di area yang tergenang atau basah.
Jangan mengoperasikan alat dengan tangan atau kaki basah.
Cabut alat yang terkena air segera.
Selalu gunakan alas kaki.
Gunakan alat berinsulasi saat dekat listrik.
7. Alat Pelindung Diri (APD)
Wajib sesuai posisi kerja:
Dapur & Bar: Sepatu anti-slip, sarung tangan tahan panas dan potong
Pemeliharaan & Listrik: Sarung tangan isolasi, kacamata pelindung, sepatu safety
Kolam & Luar Ruangan: Pelindung matahari, sepatu tahan air
Tidak memakai APD akan mengakibatkan dikeluarkan dari tugas.
8. Pelaporan Insiden & Kecelakaan
Laporkan cedera, bahaya, atau insiden tamu segera ke manajemen senior dan HR.
Ketahui lokasi kotak P3K.
Dokumentasikan insiden tamu dengan benar.
9. Kepatuhan
Pelanggaran dapat mengakibatkan tindakan disipliner atau dikeluarkan dari tugas. Semua staf harus secara aktif menjaga keselamatan dan melaporkan risiko.
10. Penyangkalan
Semua personel bertanggung jawab atas keselamatan sendiri dan harus mengambil tindakan pencegahan. PT Aqua Nusa Lembongan tidak bertanggung jawab atas cedera akibat pelanggaran kebijakan.
11. Pernyataan Akhir
Kebijakan ini bertujuan memastikan lingkungan yang aman bagi semua staf dan tamu. Kepatuhan wajib dilakukan. Jika ada pertanyaan, hubungi atasan Anda.
PRESENTATION & CONDUCT IN PUBLIC AREAS POLICY
KEBIJAKAN PENAMPILAN & PERILAKU DI AREA PUBLIK
⸻
ENGLISH VERSION
1. Policy Purpose
This policy outlines expectations for all employees when they are present in public areas of any PT Aqua Nusa Lembongan property—including while on duty, off-duty, or during breaks—whether in uniform or in personal clothing. This applies to all locations including Ohana’s, NISI, Aqua Nusa, Bar Riva, and all associated areas as well as any time the employee is conducting duties or on work travel.
Employees are ambassadors of the company, and their conduct at all times directly influences guest perceptions, satisfaction, and the overall reputation of the business.
⸻
2. Professional Conduct Expectations
• Staff must always behave in a polite, friendly, and respectful manner when in or around public areas.
• Greet all guests with a smile and eye contact, and be proactive in offering assistance or directions.
• Use polite language at all times. Avoid slang, gossip, raised voices, or arguing—especially in front of guests.
• Phones must be kept away and not used while walking through or working in guest areas, unless explicitly part of your job.
• Eating, drinking, chewing gum, or smoking in guest areas is strictly prohibited unless approved for specific roles or during authorised break periods in designated areas.
• Loitering, sitting, lying down, or congregating in groups in guest-facing areas is not permitted.
• If approached by a guest with a question or concern—even if it’s not your department—do your best to assist or find someone who can.
⸻
3. Personal Presentation
• Uniforms must be clean, ironed, and worn correctly in line with the company’s dress code policy.
• Staff must maintain personal hygiene, including clean hair, fresh breath, and neatly trimmed nails.
• Staff in personal clothing (e.g., arriving for work or on a break) must be dressed modestly and appropriately when moving through guest-facing areas.
• Avoid strong perfumes or colognes that could be offensive to others.
⸻
4. Service Incentives
The company collects a service charge from guests as required by law and as an aligned incentive structure for staff to benefit from revenue collected by the company. Service is shared by all eligible staff per contracts.
Staff may be excluded from service share if:
• They receive a written warning.
• They fail to follow guest service expectations or company conduct policies.
• They receive poor feedback from guests or are reported for unprofessional behaviour.
⸻
5. Disciplinary Measures
• Any breaches of this policy will be documented and may result in a verbal or written warning.
• Serious or repeated offences may lead to suspension of duties, exclusion from service share, or termination of employment.
⸻
6. Final Statement
Staff are reminded that their conduct, appearance, and attitude at work are always a reflection of the company’s values. Exceptional service and professionalism not only improve the guest experience but also contribute to your own performance reviews, development opportunities, and service-based bonuses.
For any questions, speak to your supervisor or the HR department.
⸻
VERSI BAHASA INDONESIA
1. Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini menjelaskan harapan terhadap semua karyawan saat berada di area publik milik PT Aqua Nusa Lembongan—baik saat sedang bertugas, di luar jam kerja, atau saat istirahat—baik dalam seragam maupun pakaian pribadi. Kebijakan ini berlaku di semua lokasi termasuk Ohana’s, NISI, Aqua Nusa, Bar Riva, dan seluruh area terkait, serta setiap kali karyawan sedang menjalankan tugas atau dalam perjalanan kerja.
Karyawan adalah perwakilan dari perusahaan, dan perilaku mereka secara langsung memengaruhi persepsi tamu, tingkat kepuasan, dan reputasi bisnis secara keseluruhan.
⸻
2. Harapan Perilaku Profesional
• Staf harus selalu bersikap sopan, ramah, dan menghormati saat berada di atau dekat area publik.
• Sambut semua tamu dengan senyum dan kontak mata, serta proaktif menawarkan bantuan atau arahan.
• Gunakan bahasa yang sopan setiap saat. Hindari bahasa gaul, bergosip, nada suara tinggi, atau berdebat—terutama di depan tamu.
• Ponsel harus disimpan dan tidak digunakan saat berjalan atau bekerja di area tamu, kecuali jika merupakan bagian dari tugas kerja.
• Makan, minum, mengunyah permen karet, atau merokok di area tamu dilarang keras kecuali disetujui untuk peran tertentu atau selama waktu istirahat yang diizinkan di area yang telah ditentukan.
• Tidak diperbolehkan berlama-lama, duduk, berbaring, atau berkumpul dalam kelompok di area publik yang terlihat oleh tamu.
• Jika didekati tamu dengan pertanyaan atau keluhan—meskipun bukan tanggung jawab departemen Anda—berusahalah membantu atau cari orang yang bisa membantu.
⸻
3. Penampilan Pribadi
• Seragam harus bersih, disetrika, dan dikenakan dengan benar sesuai kebijakan berpakaian perusahaan.
• Staf harus menjaga kebersihan diri, termasuk rambut bersih, napas segar, dan kuku rapi.
• Staf yang mengenakan pakaian pribadi (misalnya, saat datang kerja atau sedang istirahat) harus berpakaian sopan dan sesuai saat melewati area yang terlihat oleh tamu.
• Hindari parfum atau cologne dengan aroma menyengat yang dapat mengganggu orang lain.
⸻
4. Insentif Pelayanan
Perusahaan memungut service charge dari tamu sesuai peraturan dan sebagai bagian dari sistem insentif yang selaras untuk memberikan keuntungan kepada staf dari pendapatan yang dikumpulkan oleh perusahaan. Service akan dibagikan kepada seluruh staf yang memenuhi syarat sesuai kontrak.
Staf dapat dikeluarkan dari pembagian service jika:
• Menerima peringatan tertulis.
• Tidak mematuhi standar pelayanan tamu atau kebijakan perilaku perusahaan.
• Menerima umpan balik negatif dari tamu atau dilaporkan karena perilaku tidak profesional.
⸻
5. Tindakan Disiplin
• Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini akan didokumentasikan dan dapat mengakibatkan peringatan lisan atau tertulis.
• Pelanggaran serius atau berulang dapat menyebabkan skorsing dari tugas, dikeluarkan dari pembagian service, atau pemutusan hubungan kerja.
⸻
6. Pernyataan Akhir
Staf diingatkan bahwa perilaku, penampilan, dan sikap mereka di tempat kerja selalu mencerminkan nilai-nilai perusahaan. Layanan yang luar biasa dan profesionalisme tidak hanya meningkatkan pengalaman tamu tetapi juga berkontribusi pada penilaian kinerja, peluang pengembangan, dan bonus berbasis pelayanan.
Jika ada pertanyaan, silakan hubungi atasan langsung atau departemen HR.
NO EATING OR BREAKS IN PUBLIC AREAS
DILARANG MAKAN ATAU ISTIRAHAT DI AREA PUBLIK
ENGLISH
1. Policy Purpose
This policy ensures that all employees maintain a professional and guest-focused environment throughout all guest-facing areas across PT Aqua Nusa Lembongan properties.
Our venues—Ohana’s, Aqua Nusa, Bar Riva, and NISI—are designed to offer guests a high-quality, relaxed experience. Staff taking breaks or eating in public areas disrupts this atmosphere and detracts from the guest experience.
2. Policy Guidelines
Employees must not eat, smoke, rest, or take breaks in areas where they are visible to guests.
Breaks should be taken:
Off-site (outside the venue), or
In designated staff-only areas, away from all guest traffic and sightlines.
Sitting, socialising, or loitering in guest-facing spaces during break times is strictly prohibited.
Food and drinks may only be consumed in approved staff areas.
Uniformed staff should not appear idle, relaxed, or disengaged in front of guests.
Smoking during breaks must occur in designated smoking areas only and never in guest view.
3. Reminder
Staff are reminded that every interaction, movement, and appearance in guest areas contributes to the overall perception of our venues. Guest experience is the top priority of our work, and professionalism must be maintained at all times.
BAHASA INDONESIA
1. Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan agar seluruh karyawan menjaga suasana profesional dan berfokus pada kenyamanan tamu di seluruh area publik properti PT Aqua Nusa Lembongan.
Venue kami—Ohana’s, Aqua Nusa, Bar Riva, dan NISI—dirancang untuk memberikan pengalaman berkualitas tinggi dan nyaman bagi tamu. Karyawan yang makan atau beristirahat di area publik dapat mengganggu suasana tersebut dan menurunkan kualitas pengalaman tamu.
2. Panduan Kebijakan
Karyawan tidak diperbolehkan makan, merokok, beristirahat, atau mengambil waktu istirahat di area yang terlihat oleh tamu.
Waktu istirahat harus dilakukan:
Di luar area venue, atau
Di area khusus staf yang tidak terlihat atau dilalui oleh tamu.
Duduk, mengobrol, atau nongkrong di area yang terlihat oleh tamu selama waktu istirahat dilarang keras.
Makanan dan minuman hanya boleh dikonsumsi di area staf yang telah disetujui.
Karyawan yang mengenakan seragam tidak boleh terlihat sedang santai, tidak aktif, atau tidak terlibat di depan tamu.
Merokok saat istirahat hanya diperbolehkan di area merokok yang ditentukan dan tidak terlihat oleh tamu.
3. Pengingat
Seluruh staf diingatkan bahwa setiap interaksi, gerakan, dan penampilan di area tamu membentuk persepsi keseluruhan terhadap venue kami. Pengalaman tamu adalah prioritas utama dalam pekerjaan kita, dan profesionalisme harus dijaga setiap saat.
NO SMOKING & SMOKING-RELATED ODOUR POLICY
KEBIJAKAN LARANGAN MEROKOK & BAU ASAP ROKOK
ENGLISH VERSION
1. Policy Purpose
PT AQUA NUSA LEMBONGAN is committed to ensuring a professional, clean, safe, and hygienic working environment for all staff, guests, and partners. As part of this commitment, smoking and arriving to work with any detectable smell of smoke is strictly prohibited.
This policy applies at all company-owned, leased, or operated properties including Ohana’s, Aqua Nusa, NISI Taverna, Bar Riva, and while performing work offsite such as deliveries, errands, guest transfers, or work travel.
2. Smoking is Strictly Prohibited
Smoking of any kind (including cigarettes, clove, vape/e-cigarettes, or related products) is not permitted in:
All indoor or outdoor spaces
Kitchens, staff rooms, storage areas, offices, and parking areas
Rooftops, pool areas, bars, restaurants, beach club, or villas
Company vehicles, boats, or while performing offsite work
Employees must not smoke while wearing a company uniform, even if off company premises.
3. Odour and Smell of Smoke
Employees must report to work completely free of any noticeable smoke odour on their body, clothing, or breath.
The smell of smoke is unacceptable in hospitality, food service, or guest-facing roles.
Employees arriving to work smelling of smoke may be sent home to shower and change. This time may be unpaid.
4. Smoking During Breaks
There are no designated smoking areas on company property.
Employees who choose to smoke on breaks must:
Leave the property completely
Be out of uniform
Return to work without any smoke smell
Wash hands, face, and use mouthwash or deodorant if needed
Avoid disrupting other team members or operations
5. Guests and Smoking
Guests may only smoke in designated areas if permitted by venue policy.
Employees are expected to politely inform guests if smoking rules are breached.
Staff must never smoke with guests or in front of guests under any circumstance.
Staff must not smoke near children or elderly guests who may have health sensitivities.
6. Hygiene & Professional Image
All staff must:
Wear clean uniforms
Maintain high levels of personal hygiene
Be free of sweat, body odour, smoke, or strong colognes/perfumes
The smell of smoke negatively impacts the guest experience and damages the company’s professional reputation.
7. Special Considerations
Smoking for religious or ceremonial reasons may only be permitted in writing by senior management and must not occur during active shifts.
8. Disciplinary Action
Violations of this policy may result in the following:
First violation: Verbal warning
Second violation: Written warning
Third violation: Final written warning or suspension
Further violations: Termination of employment
Serious or repeated violations may result in immediate termination if they affect health, safety, or the guest experience.
9. Acknowledgement
By accepting employment with PT AQUA NUSA LEMBONGAN, all employees agree to comply with this policy at all times.
We appreciate everyone’s support in keeping our venues clean, smoke-free, and professional.
BAHASA INDONESIA
1. Tujuan Kebijakan
PT AQUA NUSA LEMBONGAN berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, bersih, aman, dan higienis bagi seluruh staf, tamu, dan mitra. Sebagai bagian dari komitmen ini, merokok dan datang bekerja dengan bau asap rokok yang tercium dilarang keras.
Kebijakan ini berlaku di seluruh properti milik, sewa, atau operasional perusahaan termasuk Ohana’s, Aqua Nusa, NISI Taverna, Bar Riva, serta saat menjalankan tugas di luar seperti pengantaran barang, keperluan luar, antar jemput tamu, atau perjalanan dinas.
2. Merokok Dilarang Keras
Merokok dalam bentuk apa pun (termasuk rokok biasa, kretek, vape/rokok elektrik, atau produk sejenis) tidak diperbolehkan di:
Semua area dalam dan luar ruangan
Dapur, ruang staf, gudang, kantor, dan area parkir
Rooftop, area kolam, bar, restoran, beach club, atau vila
Kendaraan atau kapal milik perusahaan, maupun saat bertugas di luar
Karyawan juga dilarang merokok saat mengenakan seragam, meskipun berada di luar area perusahaan.
3. Bau Asap Rokok
Karyawan wajib hadir bekerja tanpa bau asap rokok yang tercium pada tubuh, pakaian, atau napas mereka.
Bau asap rokok tidak dapat diterima dalam pekerjaan yang melibatkan tamu atau layanan makanan.
Karyawan yang datang bekerja dengan bau asap dapat dipulangkan untuk mandi dan berganti pakaian. Waktu ini dapat dihitung sebagai tidak dibayar.
4. Merokok Saat Istirahat
Tidak ada area khusus merokok di dalam properti perusahaan.
Karyawan yang memilih merokok saat istirahat wajib:
Meninggalkan area properti sepenuhnya
Tidak memakai seragam
Kembali bekerja tanpa bau asap
Mencuci tangan, wajah, dan menggunakan obat kumur atau deodoran bila perlu
Tidak mengganggu tim lain atau operasional
5. Tamu dan Merokok
Tamu hanya boleh merokok di area yang ditentukan jika sesuai kebijakan venue.
Karyawan diharapkan memberitahu tamu secara sopan jika terjadi pelanggaran.
Staf tidak boleh merokok bersama tamu atau di depan tamu dalam kondisi apa pun.
Jangan merokok di dekat anak-anak atau orang tua yang memiliki sensitivitas kesehatan.
6. Kebersihan & Citra Profesional
Seluruh staf wajib:
Memakai seragam yang bersih
Menjaga kebersihan pribadi dengan baik
Bebas dari keringat, bau badan, asap rokok, atau parfum menyengat
Bau asap rokok berdampak buruk pada kenyamanan tamu dan merusak reputasi profesional perusahaan.
7. Pertimbangan Khusus
Merokok untuk keperluan keagamaan atau upacara hanya dapat diizinkan secara tertulis oleh manajemen senior dan tidak boleh dilakukan selama jam kerja aktif.
8. Tindakan Disiplin
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan:
Pelanggaran pertama: Teguran lisan
Pelanggaran kedua: Teguran tertulis
Pelanggaran ketiga: Teguran tertulis terakhir atau skorsing
Pelanggaran lebih lanjut: Pemutusan hubungan kerja
Pelanggaran serius atau berulang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara langsung jika membahayakan kesehatan, keselamatan, atau kenyamanan tamu.
9. Pernyataan Kepatuhan
Dengan menerima pekerjaan di PT AQUA NUSA LEMBONGAN, semua karyawan menyatakan setuju untuk mematuhi kebijakan ini setiap saat.
Kami menghargai kerja sama semua pihak dalam menjaga lingkungan kerja yang bersih, bebas asap, dan profesional.
DRUG, ALCOHOL & IMPAIRMENT POLICY
KEBIJAKAN NARKOBA, ALKOHOL & KETIDAKMAMPUAN
ENGLISH VERSION
1. Policy Overview
PT AQUA NUSA LEMBONGAN is committed to maintaining a safe, professional, and productive work environment. This policy outlines clear expectations regarding the use of drugs, alcohol, medications, and impairment and applies at all times during work duties, travel, or when representing the company.
This policy applies to all employees, contractors, and temporary workers across all company locations and during all work-related responsibilities.
2. Prohibited Conduct
The following actions are strictly prohibited:
Use, sale, possession, or distribution of illegal drugs
Possession or consumption of alcohol at work unless explicitly approved in writing (e.g., staff event or senior management approval)
Reporting to work impaired or under the influence of drugs or alcohol
Performing duties while hungover, intoxicated, or impaired
Operating any vehicle, boat, or machinery while under the influence of drugs, alcohol, or impairing medication
Refusing to undergo a drug or alcohol test when reasonably requested
3. Medication Use
If taking medication (prescribed or over-the-counter) that may impair work performance, employees must:
Inform their supervisor in writing about the medication and its potential impact
Seek medical advice to confirm fitness for duty
Avoid tasks involving safety risks
Never mix medication with alcohol
4. Company Events
Alcohol consumption is only permitted when:
Pre-approved by management
Consumed moderately and responsibly
It does not lead to intoxication or unprofessional behaviour
It does not interfere with duties, safety, or company image
5. On-Call & Work Travel
Employees who are on-call or travelling for work must:
Remain sober and unimpaired
Be contactable and ready for duty
Avoid alcohol or any substances that reduce readiness
6. High-Risk Environments
Employees working in kitchens, pools, boats, vehicles, construction, or around children must never be under the influence of any substance that affects:
Physical coordination
Decision-making or judgment
Emotional control
Safety or alertness
7. Testing & Searches
PT AQUA NUSA LEMBONGAN may conduct:
Drug or alcohol testing based on reasonable suspicion
Random testing, where permitted by law
Post-incident or accident-related testing
Searches of personal belongings or company property if reasonable grounds exist
8. Reporting
All employees are expected to report:
Suspected impairment of a colleague
Drug or alcohol use during work
Possession or sale of illegal substances on company property
9. Disciplinary Action
Violations of this policy may result in:
Verbal or written warnings
Suspension
Immediate termination of employment
Police involvement for illegal activity
10. Support
Employees who proactively seek help for substance issues before a policy breach occurs may receive support, counselling, or referral services—provided no safety risk was caused.
11. Acknowledgement
By working at PT AQUA NUSA LEMBONGAN, employees agree to:
Follow this policy at all times
Remain fit for duty
Report use of any medications that could impact performance
Never use substances that impair safety or professionalism
BAHASA INDONESIA
1. Gambaran Umum Kebijakan
PT AQUA NUSA LEMBONGAN berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan produktif. Kebijakan ini menjelaskan harapan yang jelas terkait penggunaan narkoba, alkohol, obat-obatan, dan kondisi ketidakmampuan, serta berlaku selama jam kerja, perjalanan dinas, atau saat mewakili perusahaan.
Kebijakan ini berlaku bagi semua karyawan, kontraktor, dan tenaga kerja sementara di semua lokasi perusahaan dan selama melaksanakan tugas kerja.
2. Larangan Tindakan
Hal-hal berikut dilarang keras:
Penggunaan, penjualan, kepemilikan, atau distribusi narkoba ilegal
Kepemilikan atau konsumsi alkohol di tempat kerja tanpa persetujuan tertulis (misalnya, acara staf atau persetujuan dari manajemen senior)
Datang bekerja dalam keadaan terpengaruh atau mabuk
Melakukan tugas dalam keadaan mabuk, hangover, atau tidak mampu secara fisik/mental
Mengoperasikan kendaraan, perahu, atau mesin dalam pengaruh alkohol, narkoba, atau obat-obatan yang memengaruhi kesadaran
Menolak menjalani tes alkohol atau narkoba jika diminta secara wajar
3. Penggunaan Obat
Jika mengonsumsi obat resep atau obat bebas yang dapat memengaruhi kinerja kerja, karyawan harus:
Memberi tahu atasan secara tertulis tentang obat yang dikonsumsi
Berkonsultasi dengan dokter tentang kelayakan bekerja
Menghindari tugas yang memiliki risiko keselamatan
Tidak mencampur obat dengan alkohol
4. Acara Perusahaan
Konsumsi alkohol hanya diperbolehkan jika:
Disetujui terlebih dahulu oleh manajemen
Dikonsumsi secara moderat dan bertanggung jawab
Tidak menyebabkan mabuk atau perilaku tidak profesional
Tidak mengganggu tugas kerja, keselamatan, atau citra perusahaan
5. Panggilan Tugas & Perjalanan Dinas
Karyawan yang sedang on-call atau dalam perjalanan dinas wajib:
Tetap sadar dan tidak dalam pengaruh apa pun
Siap dihubungi dan menjalankan tugas kapan saja
Tidak mengonsumsi alkohol atau zat yang menurunkan kesiapan kerja
6. Lingkungan Berisiko Tinggi
Karyawan yang bekerja di dapur, kolam, kapal, kendaraan, konstruksi, atau di sekitar anak-anak wajib tidak berada dalam pengaruh zat apa pun yang memengaruhi:
Koordinasi fisik
Pengambilan keputusan
Kontrol emosi
Keselamatan dan kewaspadaan
7. Pengujian & Penggeledahan
PT AQUA NUSA LEMBONGAN dapat melakukan:
Tes alkohol/narkoba jika ada kecurigaan wajar
Tes acak, jika diperbolehkan oleh hukum
Tes pasca-insiden atau kecelakaan
Penggeledahan barang pribadi atau properti perusahaan bila ada alasan yang sah
8. Pelaporan
Semua karyawan diharapkan untuk melaporkan:
Dugaan rekan kerja dalam keadaan tidak mampu bekerja
Penggunaan alkohol atau narkoba selama kerja
Kepemilikan atau penjualan zat ilegal di lingkungan perusahaan
9. Tindakan Disiplin
Pelanggaran kebijakan ini dapat mengakibatkan:
Teguran lisan atau tertulis
Skorsing
Pemutusan hubungan kerja secara langsung
Dilaporkan ke pihak berwenang untuk tindakan hukum
10. Dukungan
Karyawan yang secara sukarela mencari bantuan atas masalah penggunaan zat sebelum terjadi pelanggaran dapat menerima dukungan, konseling, atau rujukan—selama tidak menyebabkan risiko keselamatan.
11. Pernyataan Kepatuhan
Dengan bekerja di PT AQUA NUSA LEMBONGAN, setiap karyawan setuju untuk:
Mematuhi kebijakan ini setiap saat
Menjaga kondisi fisik dan mental untuk bekerja
Melaporkan penggunaan obat yang dapat memengaruhi kinerja
Tidak menggunakan zat yang memengaruhi keselamatan atau profesionalisme
STAFF TOILET USE POLICY KEBIJAKAN PENGGUNAAN TOILET STAF
Applies to all employees across all company locations and duties.
1. Policy Overview
PT AQUA NUSA LEMBONGAN provides dedicated staff toilet facilities on its properties to maintain a clear separation between guest and employee areas.
Staff must only use the toilets designated for employees. Guest toilets are strictly reserved for guests staying or dining at the resort.
2. Expectations
Staff must use staff toilets only — not guest toilets under any circumstance.
Staff must maintain cleanliness and hygiene standards when using employee facilities.
Staff must not enter guest toilets even briefly or for emergencies.
If a staff toilet is out of service, notify your supervisor for temporary instructions.
3. Disciplinary Action
First breach: Written warning and loss of service incentive for that month.
Further breaches: Escalation of disciplinary action, up to suspension or termination.
4. Final Reminder
This policy protects guest privacy and preserves the standard of service expected at all venues. Thank you for helping us uphold our professionalism.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN TOILET STAF
Berlaku untuk semua karyawan di semua lokasi dan tugas perusahaan.
1. Gambaran Umum Kebijakan
PT AQUA NUSA LEMBONGAN menyediakan toilet khusus staf di seluruh area properti untuk menjaga pemisahan yang jelas antara area tamu dan staf.
Staf hanya diperbolehkan menggunakan toilet yang telah ditentukan untuk karyawan. Toilet tamu diperuntukkan khusus bagi tamu yang menginap atau makan di resort.
2. Harapan
Staf wajib menggunakan toilet staf dan tidak diperbolehkan menggunakan toilet tamu dalam keadaan apa pun.
Staf harus menjaga kebersihan dan kerapian saat menggunakan fasilitas toilet staf.
Staf dilarang memasuki toilet tamu, bahkan hanya sebentar atau dalam keadaan darurat.
Jika toilet staf sedang rusak, segera laporkan ke atasan untuk mendapatkan arahan sementara.
3. Tindakan Disiplin
Pelanggaran pertama: Surat peringatan tertulis dan tidak mendapat tunjangan service bulan tersebut.
Pelanggaran berikutnya: Dapat dikenakan sanksi lebih berat hingga skorsing atau pemutusan hubungan kerja.
4. Pengingat Akhir
Kebijakan ini dibuat demi menjaga privasi tamu dan mempertahankan standar pelayanan di semua venue kami. Terima kasih atas kerja samanya dalam menjaga profesionalisme.
ASSISTING GUESTS & TEAM COOPERATION POLICY KEBIJAKAN MEMBANTU TAMU & KERJA TIM
Applies to all employees across all departments, roles, and locations.
1. Policy Overview
PT AQUA NUSA LEMBONGAN is committed to delivering outstanding guest service and smooth team operations across all venues. All employees are expected to work together, assist one another, and prioritise guest satisfaction in everything they do — even if tasks fall outside their usual job description.
2. Guest Assistance Expectations
All team members must actively assist any guest they see needing help — especially with luggage or directions.
This applies at all times, including when going on break or finishing a shift.
If you see a guest walking with luggage in the laneway, down the gang, or exiting their room, stop what you are doing and offer assistance.
You may take a few minutes to resume your break or duties after helping the guest.
3. Teamwork Expectations
Employees are expected to support other departments when needed to ensure a smooth operation.
Helping outside your usual responsibilities is part of being a team player in a high-performing hospitality business.
You are required to follow all reasonable instructions from senior staff or managers without resistance.
4. Disciplinary Action
Failure to assist guests or follow reasonable direction will result in a written warning and loss of service incentive for that month.
Backchatting, refusal to help, or ignoring guest needs will not be tolerated.
Repeated incidents will lead to further disciplinary action.
5. Final Reminder
We are all here with one shared goal — to give guests an unforgettable, professional, and warm experience. Helping a guest should always come before finishing a break, a personal task, or walking past.
Thank you for upholding our standard of service.
KEBIJAKAN MEMBANTU TAMU & KERJA TIM
Berlaku untuk semua karyawan di semua departemen, peran, dan lokasi.
1. Gambaran Umum Kebijakan
PT AQUA NUSA LEMBONGAN berkomitmen untuk memberikan pelayanan tamu yang luar biasa dan kerja tim yang solid di seluruh venue. Semua karyawan diharapkan saling membantu, bekerja sama, dan selalu mengutamakan kepuasan tamu — bahkan jika tugas tersebut berada di luar deskripsi pekerjaan utama.
2. Harapan dalam Membantu Tamu
Semua anggota tim wajib membantu tamu yang terlihat membutuhkan bantuan — terutama membawa koper atau menunjukkan arah.
Ini berlaku setiap saat, termasuk saat menuju istirahat atau selesai shift.
Jika Anda melihat tamu membawa koper di gang, lorong, atau keluar dari kamar, hentikan aktivitas Anda dan bantu mereka.
Setelah membantu tamu, Anda dapat melanjutkan istirahat atau tugas Anda beberapa menit kemudian.
3. Harapan dalam Kerja Tim
Karyawan diharapkan siap membantu departemen lain jika dibutuhkan untuk menjaga kelancaran operasional.
Membantu di luar tanggung jawab utama adalah bagian dari kerja tim di industri perhotelan yang profesional.
Anda diwajibkan mengikuti semua instruksi wajar dari atasan atau manajemen tanpa perlawanan.
4. Tindakan Disiplin
Tidak membantu tamu atau tidak mengikuti instruksi wajar akan diberikan surat peringatan tertulis dan tidak mendapat tunjangan service bulan itu.
Membantah, menolak membantu, atau mengabaikan kebutuhan tamu tidak akan ditoleransi.
Pelanggaran berulang akan dikenakan sanksi lebih berat.
5. Pengingat Akhir
Kita semua bekerja dengan tujuan yang sama — memberikan pengalaman luar biasa, profesional, dan hangat kepada para tamu. Membantu tamu selalu lebih penting daripada menyelesaikan istirahat atau tugas pribadi.
Terima kasih telah menjaga standar layanan kami.
PROPERTY CLEANLINESS & PRESENTATION POLICY KEBIJAKAN KEBERSIHAN & PENAMPILAN PROPERTI
Applies to all employees across all departments, roles, and locations.
1. Policy Overview
PT AQUA NUSA LEMBONGAN is committed to maintaining a clean, safe, and beautiful environment across all properties and venues. Cleanliness is everyone’s responsibility — not just one team or department.
All staff are expected to take personal ownership of keeping guest areas and surroundings clean at all times.
2. Shared Responsibility Areas
Every team member must actively ensure cleanliness across:
Beachfront and surrounding sand
Public laneways and guest pathways
Gardens, landscaping, and outdoor areas
Public spaces such as pool decks, lounges, entrances, and stairways
Any area guests may pass through or view
3. Rubbish, Mess & Maintenance
If you see rubbish on the ground — pick it up immediately.
Never ignore rubbish or assume someone else will clean it.
If the mess is too large or difficult to clean yourself, notify your supervisor or relevant team immediately.
Any team, department, or individual seen intentionally ignoring mess or walking past rubbish may face disciplinary action.
4. Disciplinary Action
Choosing not to clean up or walking past mess will result in a written warning and no service incentive for that month.
Repeated violations may lead to further disciplinary action.
Managers will monitor and enforce this policy across all teams and shifts.
5. Final Reminder
A clean environment is essential to our guest experience and our company image. Every team member is responsible — no exceptions. If you see something that needs to be cleaned, take action.
Thank you for taking pride in our property.
KEBIJAKAN KEBERSIHAN & PENAMPILAN PROPERTI
Berlaku untuk semua karyawan di semua departemen, peran, dan lokasi.
1. Gambaran Umum Kebijakan
PT AQUA NUSA LEMBONGAN berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang bersih, aman, dan indah di seluruh properti dan venue. Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab semua tim — bukan hanya satu departemen.
Semua staf diharapkan mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan kebersihan area tamu dan sekitarnya setiap saat.
2. Area Tanggung Jawab Bersama
Setiap anggota tim harus memastikan kebersihan di area berikut:
Area pantai dan pasir sekitarnya
Gang publik dan jalur pejalan kaki tamu
Taman, lanskap, dan area luar ruangan
Area umum seperti dek kolam, lounge, pintu masuk, dan tangga
Area mana pun yang dilalui atau terlihat oleh tamu
3. Sampah, Kotoran & Pemeliharaan
Jika Anda melihat sampah di tanah — segera ambil dan buang.
Jangan pernah mengabaikan sampah atau menganggap orang lain yang akan membersihkannya.
Jika ada kotoran yang terlalu besar atau sulit dibersihkan, segera beri tahu atasan atau tim yang bertanggung jawab.
Setiap tim, departemen, atau individu yang dengan sengaja mengabaikan kotoran atau melewati sampah tanpa tindakan akan dikenakan sanksi disipliner.
4. Tindakan Disiplin
Mengabaikan kebersihan atau memilih untuk tidak membersihkan akan diberikan surat peringatan tertulis dan tidak mendapat tunjangan service untuk bulan itu.
Pelanggaran berulang dapat dikenakan tindakan disipliner lebih lanjut.
Manajer akan memantau dan menegakkan kebijakan ini di seluruh tim dan shift.
5. Pengingat Akhir
Lingkungan yang bersih sangat penting untuk pengalaman tamu dan citra perusahaan. Setiap anggota tim bertanggung jawab — tanpa pengecualian. Jika Anda melihat sesuatu yang kotor, segera ambil tindakan.
Terima kasih atas kepedulian dan kebanggaan Anda terhadap properti kita.
COMPANY TRAVEL POLICY
KEBIJAKAN PERJALANAN DINAS PERUSAHAAN
ENGLISH VERSION
1. Purpose and Scope
This policy outlines expectations, responsibilities, and conduct standards for all employees travelling for work. The aim is to ensure safe, professional, and effective representation of the company while supporting operational objectives.
This policy applies to all domestic and international travel undertaken for work purposes by employees, contractors, and temporary workers.
2. Role and Responsibilities During Work Travel
When travelling on behalf of the company:
All time spent travelling is considered work time, not personal leisure
Employees are expected to perform assigned duties, support business objectives, and remain professional and flexible to operational needs
3. Working Hours and On-Call Requirements
Work travel may involve irregular schedules. Employees must:
Remain flexible with hours
Be available to assist or respond to work matters
Stay near the team or work location
Remain fit and presentable at all times (no alcohol or impairing substances)
Downtime is not considered personal holiday time.
4. Evenings and After-Hours Conduct
Employees must:
Stay on or near premises unless approved to leave
Be contactable and responsive
Avoid intoxication or behaviour that could impair performance
Personal quiet time (e.g., resting, reading) is acceptable if employees remain available.
5. Transit and Travel Days
During travel days (flights, ferries, car trips), employees must:
Assist with logistics and team coordination
Stay near other team members or clients
Act professionally and cooperatively
Time off after travel is not guaranteed.
6. Meals During Travel
Meal expenses will be covered by the company
All costs must be reasonable
Premium items require written approval
Alcohol will not be reimbursed unless explicitly approved
Employees dining separately must use good judgment and cost awareness
7. Accommodation
Accommodation may be arranged or reimbursed and may include shared rooms.
Employees must:
Respect and keep accommodation tidy
Not smoke or consume alcohol in/around accommodation without written approval
Stay nearby if on-call
8. Participation in Activities
Business-related activities (e.g., work dinners, tours) are part of work obligations and not personal leisure.
Professionalism is expected at all times.
9. Travel Authorisation
All travel must be pre-approved and include:
Purpose
Estimated cost
Dates and duration
Transport and accommodation details
Travel without authorisation will not be reimbursed.
10. Expense Reimbursement Process
Employees must:
Keep original receipts
Submit within 7 days of return
Use the approved process
Personal or undocumented costs may not be reimbursed.
11. Use of Company Property
Travel items (e.g., phone, card, laptop) must be:
Used only for work
Returned in good condition
Protected from damage or loss
Negligence may result in employee liability.
12. Health, Safety, and Insurance
Employees must:
Inform management of health concerns
Follow safety procedures
Report any incidents immediately
Travel insurance will be arranged as needed.
13. Behaviour and Representation
Employees are representing the company and must:
Be respectful and culturally sensitive
Avoid controversial or unprofessional behaviour
Keep company matters confidential
14. Use of Personal Devices and Social Media
Employees should:
Limit personal device use during work
Not post about company matters without approval
Get consent before sharing any trip content involving colleagues
15. Return to Work Post-Travel
Upon return, employees must:
Be available for debriefs or follow-up
Submit reports or claims
Return company property within 48 hours
16. Emergency Preparedness
Employees must:
Be contactable at all times
Know local emergency procedures and contacts
Respond appropriately during emergencies
17. Acknowledgement
By undertaking work travel, employees acknowledge:
Travel is a work duty
They are on-duty or on-call at all times
Personal plans must not interfere with responsibilities
Downtime is not personal holiday time
All standards in this policy apply for the full duration of the trip.
BAHASA INDONESIA
1. Tujuan dan Ruang Lingkup
Kebijakan ini menetapkan harapan, tanggung jawab, dan standar perilaku bagi semua karyawan yang melakukan perjalanan dinas. Tujuannya adalah untuk memastikan representasi perusahaan yang aman, profesional, dan efektif sambil mendukung operasional.
Kebijakan ini berlaku untuk semua perjalanan dinas, domestik maupun internasional, yang dilakukan oleh karyawan, kontraktor, dan tenaga kerja sementara.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Selama Perjalanan Dinas
Saat melakukan perjalanan atas nama perusahaan:
Seluruh waktu perjalanan dianggap sebagai waktu kerja, bukan waktu liburan pribadi
Karyawan wajib menjalankan tugas, mendukung tujuan bisnis, dan menjaga profesionalisme serta fleksibilitas terhadap kebutuhan operasional
3. Jam Kerja dan Kewajiban Siaga
Perjalanan dinas mungkin melibatkan jadwal yang tidak menentu. Karyawan harus:
Fleksibel terhadap jam kerja
Siap membantu atau merespons masalah kerja
Tetap dekat dengan tim atau lokasi kerja
Tetap bugar dan tampil rapi (tidak mengonsumsi alkohol atau zat memabukkan)
Waktu istirahat bukan merupakan waktu liburan pribadi.
4. Perilaku di Malam Hari dan di Luar Jam Kerja
Karyawan wajib:
Tetap berada di lokasi atau sekitarnya kecuali mendapat izin keluar
Bisa dihubungi dan responsif
Tidak mabuk atau berperilaku tidak pantas
Waktu pribadi (seperti membaca atau istirahat) diperbolehkan selama tetap siap jika dibutuhkan.
5. Hari Perjalanan dan Transit
Saat bepergian (pesawat, kapal, mobil), karyawan harus:
Membantu koordinasi logistik dan tim
Tetap dekat dengan tim atau klien
Bersikap profesional dan kooperatif
Waktu libur setelah perjalanan tidak dijamin.
6. Makanan Selama Perjalanan
Biaya makan akan ditanggung perusahaan
Biaya harus wajar
Makanan premium memerlukan persetujuan tertulis
Alkohol tidak akan diganti kecuali disetujui secara tertulis
Saat makan terpisah, gunakan pertimbangan dan kesadaran biaya
7. Akomodasi
Akomodasi akan disediakan atau diganti dan dapat melibatkan kamar berbagi.
Karyawan harus:
Menjaga kebersihan dan ketertiban
Tidak merokok atau minum alkohol di akomodasi tanpa izin tertulis
Tetap di sekitar lokasi jika sedang siaga
8. Kegiatan yang Diikuti
Kegiatan terkait pekerjaan (seperti makan malam, tur kerja) merupakan bagian dari tugas, bukan waktu pribadi.
Profesionalisme harus dijaga setiap saat.
9. Persetujuan Perjalanan
Semua perjalanan harus disetujui terlebih dahulu, termasuk:
Tujuan perjalanan
Estimasi biaya
Tanggal dan durasi
Rincian transportasi dan akomodasi
Perjalanan tanpa persetujuan tidak akan diganti biayanya.
10. Proses Penggantian Biaya
Karyawan harus:
Menyimpan struk asli
Mengajukan klaim dalam 7 hari setelah kembali
Menggunakan proses pengajuan yang disetujui
Biaya pribadi atau tanpa bukti tidak akan diganti.
11. Penggunaan Properti Perusahaan
Barang-barang seperti telepon, kartu, laptop harus:
Digunakan hanya untuk keperluan kerja
Dikembalikan dalam kondisi baik
Dijaga dari kerusakan atau kehilangan
Kelalaian dapat mengakibatkan tanggung jawab pribadi.
12. Kesehatan, Keselamatan, dan Asuransi
Karyawan wajib:
Memberi tahu manajemen jika memiliki kondisi kesehatan terkait
Mengikuti prosedur keselamatan
Melaporkan insiden segera
Asuransi perjalanan akan diatur jika diperlukan.
13. Perilaku dan Representasi
Karyawan mewakili perusahaan dan harus:
Bersikap sopan dan menghargai budaya lokal
Menghindari perilaku kontroversial atau tidak profesional
Menjaga kerahasiaan urusan perusahaan
14. Penggunaan Perangkat Pribadi dan Media Sosial
Karyawan sebaiknya:
Membatasi penggunaan perangkat pribadi saat jam kerja
Tidak memposting tentang urusan perusahaan tanpa izin
Meminta izin sebelum membagikan konten perjalanan yang melibatkan rekan kerja
15. Kembali ke Tempat Kerja Setelah Perjalanan
Setelah kembali, karyawan wajib:
Siap untuk debrief atau pertemuan
Menyerahkan laporan atau klaim
Mengembalikan semua properti perusahaan dalam 48 jam
16. Kesiapan Darurat
Karyawan harus:
Dapat dihubungi setiap saat
Mengetahui prosedur dan kontak darurat lokal
Bertindak cepat dan tepat dalam situasi darurat
17. Pernyataan Kepatuhan
Dengan melakukan perjalanan dinas, karyawan menyatakan bahwa mereka:
Mengakui perjalanan adalah bagian dari tugas
Tetap dalam kondisi siaga atau aktif sepanjang waktu
Tidak memiliki agenda pribadi yang mengganggu tugas
Waktu istirahat bukan merupakan waktu liburan pribadi
Seluruh standar dalam kebijakan ini berlaku selama durasi perjalanan.
TRANSPORT COST & COMPANY-PAID PERSONAL DOCUMENTS POLICY KEBIJAKAN BIAYA TRANSPORTASI & DOKUMEN PRIBADI YANG DIBAYAR PERUSAHAAN
Applies to all employees, contractors, and temporary workers of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Purpose
This policy outlines the company’s position regarding the payment of transport and certain personal documentation costs (such as passports and driver’s licenses), and the responsibilities of staff in relation to those costs.
⸻
2. General Transport Policy
As a general rule, the company does not cover the cost of transport to and from Nusa Lembongan Island.
Employees are expected to manage their own transport, including travel between Nusa Lembongan and Bali or other islands.
The company may cover transport costs only when directly related to work obligations and must always be approved in advance.
If a free or lower-cost option is available, this must be used.
⸻
3. Personal Travel
Any travel for personal reasons, such as travel on days off or personal leave, is at the employee’s own expense.
⸻
4. Work-Related Travel – Transport Coverage
Transport costs may be covered under the following specific conditions:
4.1 Official Work Travel
• When employees are directed by the company to travel for work (e.g., meetings, operations, training).
4.2 Legacy Agreements
• Some long-serving staff have legacy agreements for one round trip per week. These are honoured only for existing eligible staff.
• No new transport allowances will be granted to future hires.
4.3 Special Approval Cases
• In limited cases, such as pre-employment interviews or first-time travel to start work, transport may be covered.
• This must be pre-approved by management.
⸻
5. Reimbursement of Transport Costs Following Resignation or Termination
If the company pays for a staff member’s transport (boat ticket, taxi, flight, etc.) and that staff member:
• Resigns without notice, OR
• Has their employment terminated for a serious breach of contract, OR
• Resigns after agreeing to go on that work travel after the transport has already been paid,
Then the staff member must:
• Reimburse the company the full cost of the transport
• Accept that the amount will be deducted from their final salary or service
• Repay any shortfall directly to the company
⸻
6. Company Payment for Personal Documents (Passports, Driver’s Licenses, etc.)
If the company pays for any personal document for an employee — such as a passport, driver’s license, visa, or other official document — and that employee:
• Resigns voluntarily within 12 months, OR
• Has their employment terminated due to a serious breach of contract,
Then the employee agrees to:
• Repay the full cost of the document to the company
• Allow the amount to be deducted from their final salary or service
• Repay any outstanding balance directly to the company if the final payment does not cover it
⸻
7. Implementation Requirements
• All costs covered must be pre-approved by management.
• Receipts must be submitted for reimbursement.
• Transport and document reimbursements may be withheld from final pay if not compliant.
⸻
8. Responsibility
Employees and managers must ensure full compliance.
Unauthorized or unapproved costs will not be reimbursed.
⸻
9. Review
This policy is subject to periodic review and any changes will be communicated in writing.
⸻
BAHASA INDONESIA
KEBIJAKAN BIAYA TRANSPORTASI & DOKUMEN PRIBADI YANG DIBAYAR PERUSAHAAN
Berlaku untuk semua karyawan, kontraktor, dan pekerja sementara PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Tujuan
Kebijakan ini menjelaskan posisi perusahaan terkait pembayaran biaya transportasi dan dokumen pribadi tertentu (seperti paspor dan SIM), serta tanggung jawab karyawan atas biaya-biaya tersebut.
⸻
2. Kebijakan Umum Transportasi
Secara umum, perusahaan tidak menanggung biaya transportasi ke dan dari Pulau Nusa Lembongan.
Karyawan bertanggung jawab atas biaya transportasi mereka sendiri, termasuk perjalanan antara Nusa Lembongan dan Bali atau pulau lain.
Perusahaan hanya akan menanggung biaya transportasi yang terkait langsung dengan kewajiban pekerjaan dan telah disetujui sebelumnya.
Jika tersedia opsi gratis atau biaya lebih rendah, maka opsi tersebut harus dipilih.
⸻
3. Perjalanan Pribadi
Segala perjalanan untuk alasan pribadi, seperti saat hari libur atau cuti pribadi, menjadi tanggung jawab dan biaya pribadi karyawan.
⸻
4. Perjalanan Dinas – Biaya Transportasi Ditanggung
Biaya transportasi dapat ditanggung dalam kondisi berikut:
4.1 Perjalanan Resmi Terkait Pekerjaan
• Jika karyawan diperintahkan untuk bepergian dalam rangka tugas (misalnya rapat, operasional, pelatihan).
4.2 Perjanjian Lama (Legacy Agreements)
• Beberapa karyawan lama memiliki perjanjian transportasi mingguan satu kali pulang-pergi. Ini hanya berlaku untuk karyawan yang sudah memiliki perjanjian tersebut.
• Tidak ada tunjangan transportasi baru untuk karyawan baru.
4.3 Kasus Khusus dengan Persetujuan
• Dalam kasus terbatas, seperti wawancara awal atau perjalanan pertama untuk mulai bekerja, biaya transportasi dapat ditanggung.
• Harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari manajemen.
⸻
5. Penggantian Biaya Transportasi Setelah Mengundurkan Diri atau Diberhentikan
Jika perusahaan membayar biaya transportasi karyawan (tiket kapal, taksi, pesawat, dll) dan karyawan tersebut:
• Mengundurkan diri tanpa pemberitahuan, ATAU
• Diberhentikan karena pelanggaran berat terhadap kontrak kerja, ATAU
• Mengundurkan diri setelah menyetujui untuk melakukan perjalanan kerja dan transportasi telah dibayarkan,
Maka karyawan:
• Harus mengganti biaya transportasi secara penuh kepada perusahaan
• Menyetujui pemotongan biaya tersebut dari gaji akhir atau pembagian service
• Wajib mengganti langsung jika terdapat kekurangan
⸻
6. Pembayaran Dokumen Pribadi oleh Perusahaan (Paspor, SIM, dll)
Jika perusahaan membayar biaya dokumen pribadi karyawan — seperti paspor, SIM, visa, atau dokumen resmi lainnya — dan karyawan:
• Mengundurkan diri secara sukarela dalam 12 bulan, ATAU
• Diberhentikan karena pelanggaran berat terhadap kontrak kerja,
Maka karyawan wajib:
• Mengganti biaya dokumen tersebut kepada perusahaan secara penuh
• Menyetujui pemotongan dari gaji akhir atau pembagian service
• Mengembalikan kelebihan biaya secara langsung kepada perusahaan jika gaji akhir tidak mencukupi
⸻
7. Persyaratan Pelaksanaan
• Semua biaya harus disetujui oleh manajemen terlebih dahulu.
• Struk harus diserahkan untuk penggantian.
• Penggantian dapat dipotong dari pembayaran akhir jika tidak sesuai.
⸻
8. Tanggung Jawab
Semua karyawan dan manajer harus memastikan kepatuhan penuh.
Biaya yang tidak disetujui tidak akan diganti.
⸻
9. Peninjauan
Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala, dan setiap perubahan akan disampaikan secara tertulis kepada staf.
ACCOMMODATION POLICY KEBIJAKAN TEMPAT TINGGAL / AKOMODASI
Applies to all employees, contractors, and temporary workers of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Purpose
This policy sets out the company’s position on accommodation arrangements for staff working with PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
2. Personal Responsibility for Accommodation
All employees are responsible for making their own living arrangements.
The company does not provide or pay for staff accommodation as part of employment.
⸻
3. No Accommodation Allowance
There are no accommodation allowances provided by the company.
Staff must cover their own rent, housing, or lodging expenses.
⸻
4. Company-Arranged Accommodation
In cases where the company organises or pays for accommodation on behalf of an employee:
• The full cost of the accommodation (rent or housing fee) will be deducted from the employee’s monthly salary.
• The employee must agree to this deduction in writing before occupying the accommodation.
• If the employee leaves the accommodation or resigns, they remain responsible for any unpaid rental costs already incurred.
⸻
5. Review
This policy is subject to periodic review and any changes will be communicated in writing.
⸻
KEBIJAKAN TEMPAT TINGGAL / AKOMODASI
Berlaku untuk semua karyawan, kontraktor, dan pekerja sementara PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Tujuan
Kebijakan ini menetapkan posisi perusahaan terkait pengaturan tempat tinggal bagi staf yang bekerja di PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
2. Tanggung Jawab Pribadi atas Akomodasi
Semua karyawan bertanggung jawab untuk mengatur tempat tinggal mereka sendiri.
Perusahaan tidak menyediakan atau membayar tempat tinggal sebagai bagian dari kontrak kerja.
⸻
3. Tidak Ada Tunjangan Tempat Tinggal
Perusahaan tidak memberikan tunjangan akomodasi dalam bentuk apa pun.
Karyawan harus menanggung biaya sewa atau tempat tinggal mereka sendiri.
⸻
4. Akomodasi yang Diatur oleh Perusahaan
Dalam situasi di mana perusahaan mengatur atau membayar akomodasi atas nama karyawan:
• Biaya penuh dari akomodasi (sewa atau biaya tempat tinggal) akan dipotong dari gaji bulanan karyawan.
• Karyawan harus menyetujui pemotongan ini secara tertulis sebelum menempati tempat tinggal tersebut.
• Jika karyawan keluar dari akomodasi atau mengundurkan diri, mereka tetap bertanggung jawab atas biaya sewa yang telah dikeluarkan.
⸻
5. Peninjauan
Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala dan setiap perubahan akan disampaikan secara tertulis kepada staf.
PHONES & ELECTRONIC DEVICES POLICY KEBIJAKAN TELEPON & PERANGKAT ELEKTRONIK
Applies to all employees, contractors, and temporary workers of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Purpose
This policy outlines expectations and responsibilities regarding the use of personal and company-issued phones and electronic devices during employment.
⸻
2. Personal Phone Availability
The company may require employees to have a personal mobile phone available during work for operational or communication purposes.
Employees must ensure their phone is charged, accessible, and able to receive work-related communication when needed.
⸻
3. Limited Use During Work Hours
Personal phone use during work hours must be limited to work-related purposes only.
Excessive or non-work-related phone use during shifts is not permitted and may lead to disciplinary action.
⸻
4. Damage to Personal Devices
The company is not responsible for any damage, loss, or theft of personal phones or electronic devices used for work purposes.
Employees who choose to use personal devices do so at their own risk.
⸻
5. Company-Provided Equipment
Any phones, tablets, or electronic devices provided by the company:
• Remain the property of the company
• Must be used only for authorised company-related tasks
• Must be kept in good condition
• Must be returned immediately upon termination of employment or when requested
Failure to return company devices may result in deductions from final pay or recovery costs.
⸻
6. Review
This policy is subject to periodic review and any changes will be communicated in writing.
⸻
KEBIJAKAN TELEPON & PERANGKAT ELEKTRONIK
Berlaku untuk semua karyawan, kontraktor, dan pekerja sementara PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Tujuan
Kebijakan ini menjelaskan harapan dan tanggung jawab terkait penggunaan telepon pribadi dan perangkat elektronik milik perusahaan selama masa kerja.
⸻
2. Ketersediaan Telepon Pribadi
Perusahaan dapat meminta karyawan untuk memiliki telepon pribadi yang tersedia selama jam kerja untuk keperluan operasional atau komunikasi.
Karyawan harus memastikan telepon dalam keadaan terisi daya, dapat diakses, dan siap menerima komunikasi terkait pekerjaan.
⸻
3. Penggunaan Terbatas Selama Jam Kerja
Penggunaan telepon pribadi selama jam kerja harus dibatasi hanya untuk keperluan pekerjaan.
Penggunaan telepon yang berlebihan atau tidak terkait pekerjaan tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan tindakan disipliner.
⸻
4. Kerusakan pada Perangkat Pribadi
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan, atau pencurian telepon atau perangkat pribadi yang digunakan untuk keperluan kerja.
Penggunaan perangkat pribadi untuk bekerja sepenuhnya menjadi risiko karyawan.
⸻
5. Peralatan dari Perusahaan
Setiap telepon, tablet, atau perangkat elektronik yang diberikan oleh perusahaan:
• Tetap menjadi milik perusahaan
• Hanya boleh digunakan untuk tugas-tugas yang sah dan terkait pekerjaan
• Harus dijaga dalam kondisi baik
• Harus dikembalikan segera setelah pemutusan hubungan kerja atau atas permintaan perusahaan
Kegagalan mengembalikan perangkat dapat mengakibatkan pemotongan dari gaji akhir atau penagihan biaya penggantian.
⸻
6. Peninjauan
Kebijakan ini akan ditinjau secara berkala dan setiap perubahan akan disampaikan secara tertulis kepada staf.
INTERNET USAGE POLICY KEBIJAKAN PENGGUNAAN INTERNET
Applies to all employees, contractors, and temporary workers of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Purpose
This policy outlines the proper use of company-provided internet services to ensure high-quality access for guests and efficient use of network resources.
⸻
2. Guest Priority Access
The Company provides free internet access for guest use only.
As the internet connection has limited bandwidth, service quality declines with increased users. Maintaining strong and reliable access for guests is a priority.
⸻
3. Employee Usage Restriction
Employees are strictly prohibited from using the Company’s internet for personal use, including but not limited to:
• Social media, messaging, or video calls
• Online gaming or streaming
• General browsing or entertainment
Employees may only connect to the internet when specifically required for legitimate work purposes.
⸻
4. Consequences for Misuse
Improper use of the internet impacts guest satisfaction and is considered a serious issue.
Any staff found using the Company’s internet for non-work purposes will receive:
• A written warning
• No monthly service distribution
⸻
5. Review
This policy is subject to regular review and any updates will be communicated in writing.
⸻
KEBIJAKAN PENGGUNAAN INTERNET
Berlaku untuk semua karyawan, kontraktor, dan pekerja sementara PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Tujuan
Kebijakan ini menjelaskan penggunaan yang tepat atas layanan internet yang disediakan perusahaan, untuk memastikan akses berkualitas tinggi bagi tamu dan penggunaan jaringan yang efisien.
⸻
2. Akses Prioritas untuk Tamu
Perusahaan menyediakan akses internet gratis khusus untuk tamu.
Karena koneksi internet memiliki bandwidth terbatas, kualitas layanan akan menurun jika terlalu banyak pengguna. Memberikan akses yang stabil dan cepat untuk tamu adalah prioritas utama.
⸻
3. Pembatasan Penggunaan oleh Karyawan
Karyawan dilarang menggunakan internet perusahaan untuk keperluan pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada:
• Media sosial, pesan, atau video call
• Bermain game online atau streaming
• Menjelajahi internet atau hiburan lainnya
Karyawan hanya boleh terhubung ke internet jika benar-benar dibutuhkan untuk keperluan kerja.
⸻
4. Konsekuensi Penyalahgunaan
Penyalahgunaan internet mengganggu kenyamanan tamu dan dianggap sebagai pelanggaran serius.
Karyawan yang terbukti menggunakan internet untuk keperluan pribadi akan menerima:
• Surat peringatan tertulis
• Tidak menerima pembagian service untuk bulan tersebut
⸻
5. Peninjauan
Kebijakan ini akan ditinjau secara rutin dan setiap pembaruan akan disampaikan secara tertulis kepada staf.
PROPERTY USE POLICY KEBIJAKAN PENGGUNAAN PROPERTI PERUSAHAAN
Applies to all employees, contractors, and temporary workers of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Purpose
This policy outlines the correct and responsible use of company-owned property and resources. It aims to ensure all equipment, tools, and assets are used only for legitimate work purposes and are protected from misuse or damage.
⸻
2. Scope
This policy applies to all employees who have access to or use company-owned assets, including but not limited to:
• Vehicles
• Mobile phones, laptops, radios, and tablets
• Tools, equipment, and machinery
• Office supplies and printed materials
• Keys, uniforms, or property access items
• Any other item purchased or owned by the Company
⸻
3. Permitted Use
• All company property must be used only for work-related duties.
• Personal use is not permitted unless specifically authorised in writing by a Director or Manager.
• All equipment and property must be handled with care and kept in good condition.
⸻
4. Employee Responsibilities
• You are personally responsible for any company property issued to you.
• You must take reasonable care to protect items from theft, loss, or damage.
• Any damage, faults, or missing items must be reported immediately to your manager.
• You must not allow others to use your assigned company property without permission.
⸻
5. Confidentiality and Security
• Company phones, computers, and radios must be password-protected or secured when not in use.
• Company files and data must not be copied, shared, or sent outside the business.
• Employees are not permitted to use company systems for personal communication or storage.
⸻
6. Return of Property
All items provided by the Company must be returned:
• On your last day of work
• If requested by management
• If the item is no longer required for your duties
The Company may deduct the replacement cost of any unreturned or damaged items from your final salary or service payment.
⸻
7. No Personal Ownership or Gifts
• Company property remains owned by the Company at all times.
• No item is to be considered a “gift” or given to staff unless a written agreement is signed by both the Director and the employee.
⸻
8. Prohibited Conduct
• Employees must not sell, lease, trade, alter, or give away any company property.
• Any use of company property for illegal activity, personal profit, or outside work is strictly prohibited.
• Any misuse, neglect, or loss of property may lead to disciplinary action.
⸻
9. Monitoring and Compliance
• The Company may inspect or monitor the use of any of its property at any time.
• Employees should not expect privacy when using company equipment.
• Breaches of this policy may result in:
– Written warnings
– Deduction from final pay
– Termination of employment
– Police report (in cases of theft or damage)
⸻
10. Acknowledgement
All employees must acknowledge that they understand and accept this Property Use Policy. A copy of this acknowledgement will be kept on file.
⸻
11. Review and Changes
This policy may be updated at any time to reflect company needs. Changes will be communicated to all staff.
⸻
BAHASA INDONESIA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PROPERTI PERUSAHAAN
Berlaku untuk semua karyawan, kontraktor, dan pekerja sementara PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Tujuan
Kebijakan ini menjelaskan penggunaan properti dan sumber daya milik perusahaan yang benar dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memastikan semua aset digunakan hanya untuk keperluan pekerjaan dan dilindungi dari penyalahgunaan atau kerusakan.
⸻
2. Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk semua karyawan yang memiliki akses atau menggunakan properti milik perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada:
• Kendaraan
• Handphone, laptop, radio, dan tablet
• Peralatan kerja dan mesin
• Perlengkapan kantor dan dokumen
• Kunci, seragam, atau alat akses properti
• Barang milik perusahaan lainnya
⸻
3. Penggunaan yang Diizinkan
• Semua properti perusahaan hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan.
• Penggunaan pribadi tidak diizinkan kecuali disetujui secara tertulis oleh Direktur atau Manajer.
• Semua barang harus dijaga dengan baik dan digunakan dengan hati-hati.
⸻
4. Tanggung Jawab Karyawan
• Anda bertanggung jawab penuh atas semua properti perusahaan yang diberikan kepada Anda.
• Anda harus menjaga barang dari pencurian, kehilangan, atau kerusakan.
• Kerusakan, kehilangan, atau masalah harus segera dilaporkan ke manajer.
• Barang milik perusahaan tidak boleh dipinjamkan ke orang lain tanpa izin.
⸻
5. Keamanan dan Kerahasiaan
• Perangkat seperti HP dan laptop harus diamankan dan dilindungi dengan sandi.
• Data dan file perusahaan tidak boleh disalin, dibagikan, atau dikirim ke luar perusahaan.
• Perangkat tidak boleh digunakan untuk komunikasi atau penyimpanan pribadi.
⸻
6. Pengembalian Properti
Semua barang milik perusahaan harus dikembalikan:
• Pada hari terakhir kerja
• Jika diminta oleh manajemen
• Jika barang tidak lagi digunakan untuk tugas Anda
Jika barang tidak dikembalikan atau rusak, biaya penggantian dapat dipotong dari gaji akhir atau pembagian service Anda.
⸻
7. Tidak Dianggap Hadiah atau Milik Pribadi
• Semua barang tetap milik perusahaan.
• Tidak ada barang yang dianggap sebagai “hadiah” kecuali terdapat surat perjanjian yang ditandatangani oleh Direktur dan karyawan.
⸻
8. Larangan
• Karyawan tidak boleh menjual, menyewakan, memodifikasi, atau memberikan barang perusahaan kepada pihak lain.
• Penggunaan untuk kegiatan ilegal, keuntungan pribadi, atau kegiatan di luar pekerjaan dilarang keras.
• Pelanggaran akan dikenakan sanksi disipliner.
⸻
9. Pemantauan dan Kepatuhan
• Perusahaan dapat memeriksa atau memantau penggunaan barangnya kapan saja.
• Karyawan tidak berhak mengharapkan privasi atas penggunaan properti milik perusahaan.
• Pelanggaran kebijakan ini dapat mengakibatkan:
– Surat peringatan tertulis
– Pemotongan dari gaji akhir
– Pemutusan hubungan kerja
– Pelaporan ke polisi (dalam kasus pencurian atau kerusakan)
⸻
10. Pernyataan Kepatuhan
Semua karyawan wajib menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan setuju dengan kebijakan ini. Pernyataan akan disimpan dalam file personal karyawan.
⸻
11. Peninjauan dan Perubahan
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Setiap perubahan akan diberitahukan secara tertulis kepada staf.
INTELLECTUAL PROPERTY PROTECTION POLICY KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Applies to all employees, contractors, and temporary workers of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Purpose
This policy outlines the Company’s expectations and obligations regarding the protection, use, and management of intellectual property (IP) assets. It aims to preserve the integrity, value, and confidentiality of all IP related to PT Aqua Nusa Lembongan’s business activities.
⸻
2. Definition of Intellectual Property
Intellectual property (IP) includes, but is not limited to:
• Trademarks, brand names, service marks, and logos used by the Company or associated with its villas, resorts, restaurants, and products
• Original designs, photos, videos, written content, and marketing materials
• Website structure and content
• Proprietary methods, systems, menus, recipes, training content, and operational processes
• Business information, guest data, marketing plans, or internal tools unique to the Company
⸻
3. Employee Responsibilities
• All employees must protect the Company’s intellectual property and treat it as confidential.
• Employees must not copy, share, publish, or distribute company content without authorisation.
• Any invention, design, or creative work developed while working for the Company belongs to the Company.
• Any suspected breach or unauthorised use must be reported to management immediately.
⸻
4. Management Responsibilities
• Ensure all intellectual property is registered or documented appropriately.
• Restrict access to sensitive files and systems to authorised personnel only.
• Conduct training and refreshers to ensure all staff understand this policy.
• Maintain up-to-date records of all IP-related assets.
⸻
5. Protection Measures
• IP assets should be watermarked, labelled, or otherwise marked as confidential where possible.
• Devices containing company materials must be password-protected.
• Digital files should be stored securely on official company drives.
• Third-party vendors must sign agreements to protect IP when relevant.
⸻
6. Exit Procedure
• All employees must return all materials containing Company IP on resignation or termination.
• This includes files, devices, notebooks, and printed materials.
• Employees must not retain or reuse any company-created content after leaving.
⸻
7. Breach and Disciplinary Action
• Breaches of this policy will lead to disciplinary action, including possible termination.
• The Company may pursue legal action if any party misuses or infringes upon its IP.
• Any damage caused by such breach may be recoverable from the responsible party.
⸻
8. Review
This policy may be reviewed and updated at any time. Any updates will be communicated to staff in writing.
⸻
BAHASA INDONESIA
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berlaku untuk semua karyawan, kontraktor, dan pekerja sementara PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Tujuan
Kebijakan ini menjelaskan kewajiban dan harapan perusahaan terhadap perlindungan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual (IP). Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, nilai, dan kerahasiaan semua aset IP milik PT Aqua Nusa Lembongan.
⸻
2. Definisi Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual mencakup, namun tidak terbatas pada:
• Merek dagang, nama merek, logo, dan tanda layanan yang digunakan perusahaan
• Desain, foto, video, konten tertulis, dan materi pemasaran asli
• Struktur dan konten situs web
• Metode, sistem, menu, resep, materi pelatihan, dan proses operasional milik perusahaan
• Informasi bisnis, data tamu, rencana pemasaran, dan alat internal lainnya
⸻
3. Tanggung Jawab Karyawan
• Semua karyawan wajib menjaga dan melindungi kekayaan intelektual perusahaan.
• Tidak boleh menyalin, membagikan, atau menggunakan konten perusahaan tanpa izin.
• Setiap ide atau karya yang diciptakan selama masa kerja menjadi milik perusahaan.
• Setiap pelanggaran atau dugaan pelanggaran harus segera dilaporkan ke manajemen.
⸻
4. Tanggung Jawab Manajemen
• Menjamin semua kekayaan intelektual terdaftar dan tercatat dengan benar.
• Membatasi akses ke file sensitif hanya kepada pihak yang berwenang.
• Menyediakan pelatihan berkala mengenai kebijakan ini kepada seluruh staf.
• Menyimpan catatan yang mutakhir atas semua aset IP.
⸻
5. Tindakan Perlindungan
• Aset IP harus diberi watermark, label, atau penanda sebagai informasi rahasia.
• Perangkat yang menyimpan materi perusahaan harus dilindungi sandi.
• File digital harus disimpan di sistem resmi perusahaan.
• Vendor pihak ketiga harus menandatangani perjanjian perlindungan IP bila diperlukan.
⸻
6. Prosedur Keluar
• Semua materi terkait IP harus dikembalikan saat pengunduran diri atau pemutusan kerja.
• Termasuk file digital, perangkat elektronik, buku catatan, dan materi cetak.
• Karyawan tidak boleh menyimpan atau menggunakan ulang konten perusahaan setelah berhenti.
⸻
7. Pelanggaran dan Sanksi
• Pelanggaran kebijakan ini akan dikenakan sanksi disipliner, termasuk pemutusan hubungan kerja.
• Perusahaan dapat menempuh jalur hukum jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan IP.
• Kerugian akibat pelanggaran dapat ditagihkan kepada pelaku pelanggaran.
⸻
8. Peninjauan
Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Perubahan akan disampaikan kepada semua karyawan secara tertulis.
SALARY ADVANCE POLICY KEBIJAKAN PERMINTAAN GAJI DI MUKA
Applies to all employees of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Purpose
This policy outlines the conditions under which employees may request a salary advance, the repayment obligations, and responsibilities of both the employee and the company.
⸻
2. General Policy
Salary advances are only to be requested in exceptional and urgent situations. Employees are encouraged to first seek assistance from personal networks or formal financial institutions before approaching the company.
The company is not a financial lender and any salary advance granted is purely discretionary.
Each request will be evaluated based on:
• Employment history
• Length of service
• Position and level of responsibility
• Prior compliance with company standards
• Reason for the request
⸻
3. Maximum Advance Amount
• The total amount of any salary advance must not exceed the employee’s monthly base salary.
• An employee may only receive a maximum of two salary advances per calendar year.
⸻
4. Repayment Terms
• Advances must be repaid within a maximum period of 3 months.
• While any debt remains unpaid, employees are not permitted to take annual leave.
⸻
5. Resignation or Termination
If an employee resigns or is terminated while having an outstanding debt to the company:
• The company will deduct the amount owing from final pay, service charge, THR (holiday bonus), unused leave, or other entitlements.
• If the final payment does not cover the full amount, the employee agrees to repay the remaining balance to the company directly.
⸻
6. Application Process
• Employees must complete and sign the Salary Advance Request Form.
• The form must clearly outline:
– The amount requested
– The reason for the advance
– Proposed repayment plan
– Agreement to all terms outlined in this policy
• The request is to be submitted to HR or the employee’s direct manager.
⸻
7. Management Discretion
• Approval of salary advances is not guaranteed.
• Management reserves full discretion to approve, reject, or amend any request based on:
– Employee conduct
– History of previous advances
– Nature of the request
• Proof of expenditure (e.g., receipts, invoices) may be requested.
• Management may also require a guarantor who agrees to cover the repayment if the employee defaults.
⸻
8. Employee Acknowledgment
By submitting a salary advance request, employees acknowledge and agree that:
• Approval is not automatic and is based on management review.
• Repayment is a binding obligation.
• Any outstanding balance may be deducted from final remuneration or must be reimbursed post-employment.
⸻
9. Responsibilities
Employee:
• Must ensure timely repayment of the advance.
• Must not request additional advances if in default of prior repayment.
Management:
• Will assess each application fairly and confidentially.
• Will ensure repayment is managed as agreed.
⸻
BAHASA INDONESIA
KEBIJAKAN PERMINTAAN GAJI DI MUKA
Berlaku untuk semua karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Tujuan
Kebijakan ini menetapkan syarat dan ketentuan bagi karyawan yang ingin mengajukan permintaan gaji di muka, termasuk ketentuan pengembalian dan tanggung jawab antara karyawan dan perusahaan.
⸻
2. Kebijakan Umum
Permintaan gaji di muka hanya diperbolehkan dalam keadaan mendesak.
Karyawan dianjurkan untuk mencari bantuan dari jaringan pribadi atau lembaga keuangan formal terlebih dahulu sebelum mengajukan permintaan kepada perusahaan.
Perusahaan bukan lembaga pinjaman dan tidak berkewajiban memberikan gaji di muka.
Setiap permintaan akan dipertimbangkan berdasarkan:
• Riwayat kerja
• Lama bekerja
• Jabatan dan tanggung jawab
• Kepatuhan terhadap peraturan perusahaan
• Alasan permintaan
⸻
3. Jumlah Maksimum Gaji di Muka
• Jumlah maksimum yang dapat diminta tidak boleh melebihi gaji pokok satu bulan.
• Maksimal dua permintaan gaji di muka per tahun diperbolehkan per karyawan.
⸻
4. Ketentuan Pengembalian
• Pengembalian harus dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 bulan.
• Selama masih memiliki utang kepada perusahaan, karyawan tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan.
⸻
5. Pengunduran Diri atau Pemutusan Kerja
Jika karyawan mengundurkan diri atau diberhentikan dan masih memiliki utang gaji di muka:
• Jumlah yang belum dibayar akan dipotong dari gaji akhir, service charge, THR, cuti yang belum diambil, atau hak lainnya.
• Jika gaji akhir tidak cukup, karyawan wajib melunasi sisa utangnya secara langsung kepada perusahaan.
⸻
6. Prosedur Permintaan
• Karyawan harus mengisi dan menandatangani Formulir Permintaan Gaji di Muka.
• Formulir harus mencantumkan:
– Jumlah yang diminta
– Alasan permintaan
– Rencana pengembalian
– Persetujuan terhadap kebijakan ini
• Formulir dikirimkan ke HRD atau atasan langsung.
⸻
7. Diskresi Manajemen
• Persetujuan tidak dijamin dan bersifat sepenuhnya atas kebijakan manajemen.
• Manajemen berhak menolak, menyetujui sebagian, atau meminta dokumen pendukung (seperti faktur atau nota).
• Manajemen juga dapat meminta adanya penjamin yang bersedia menanggung utang apabila karyawan gagal membayar.
⸻
8. Pernyataan Karyawan
Dengan mengajukan permintaan ini, karyawan menyatakan bahwa:
• Permintaan tidak dijamin disetujui
• Pengembalian adalah kewajiban
• Sisa utang dapat dipotong dari pembayaran akhir atau harus dibayar langsung jika tidak mencukupi
⸻
9. Tanggung Jawab
Karyawan:
• Wajib membayar utang tepat waktu
• Tidak boleh mengajukan permintaan baru jika masih memiliki utang sebelumnya
Manajemen:
• Meninjau permintaan secara adil dan rahasia
• Memastikan pembayaran kembali sesuai kesepakatan
⸻
COMPANY PAYMENT POLICY KEBIJAKAN PEMBAYARAN PERUSAHAAN
Applies to all employees of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Payment Methods
• All salary payments are made via bank transfer. No cash payments are permitted.
• Each employee must maintain an active bank account and ensure their bank details are accurate.
• Any changes to bank information must be reported to the Accounts Team at least 10 days before the scheduled payment date.
• If a payment cut-off is missed, it will be processed in the next cycle.
⸻
2. Tax Obligations
• The company will deduct income tax (PPh 21) from salaries as required by Indonesian tax law.
• Employees are responsible for ensuring their tax information is accurate and up to date.
⸻
3. Salary Payments
• Payment Date: Salaries are paid on or before the 1st of each month.
• Salary Period: Calculated from the 26th of the previous month to the 25th of the current month.
• Deductions: Advance repayments, accommodation fees, or any company loans will be deducted as per agreement.
• Late Payments: Any delayed payments will be rolled over to the next cycle.
• Confidentiality: Salary information is private and not to be shared or discussed with other employees.
⸻
4. Staff Expenses
• Payment Date: Processed on or around the 10th of each month.
• Submission Deadline: All expense claims and receipts must be submitted by the 25th of the previous month.
⸻
5. Service Payments
• Payment Date: Paid on or before the 20th of each month.
• Eligibility:
– Must have completed probation
– Employees with a written warning in the previous month will not receive service
– Forfeited service shares are reallocated among eligible staff
– Policy is non-negotiable
• Service Calculation:
– Based on 5% of net revenue
– 1% deduction for breakage and loss
– Service not calculated on tax, surcharges, or commissionable amounts
Example:
Rp 1,000,000 room rate with 15% agent commission = Rp 850,000 net.
Service = 5% of Rp 850,000 = Rp 42,500
Minus 1% (loss/breakage) = Rp 34,000 distributed
• Deductions: Outstanding loans or salary advances will also be deducted from service payments.
• Communication: Service payment updates will be announced via internal channels.
⸻
6. Probation & Service Eligibility
• Service eligibility begins after the first full month following probation completion.
• Staff in their probation period are not eligible for service.
⸻
7. Late Payments & Disputes
• Any anticipated delay in payment will be communicated in advance.
• Concerns must be submitted in writing within 7 days of the scheduled payment date.
⸻
8. Transparency & Accountability
• All salary and service calculations are reviewed by senior accounting, external consultants, and the operations team.
• All processes aim to maintain accuracy, fairness, and compliance with company policy.
⸻
9. Questions
For questions or clarification, please contact Human Resources.
⸻
BAHASA INDONESIA
KEBIJAKAN PEMBAYARAN PERUSAHAAN
Berlaku untuk seluruh karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Metode Pembayaran
• Semua pembayaran gaji dilakukan melalui transfer bank. Tidak ada pembayaran tunai.
• Karyawan wajib memiliki rekening bank aktif dan memastikan data rekening selalu akurat.
• Perubahan rekening bank harus dilaporkan ke Tim Akuntansi paling lambat 10 hari sebelum tanggal pembayaran.
• Jika batas waktu pembayaran terlewat, pembayaran akan diproses pada periode berikutnya.
⸻
2. Kewajiban Pajak
• Pajak penghasilan (PPh 21) akan dipotong langsung dari gaji karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
• Karyawan bertanggung jawab atas keakuratan informasi perpajakan mereka.
⸻
3. Pembayaran Gaji
• Tanggal Pembayaran: Gaji dibayarkan paling lambat tanggal 1 setiap bulan.
• Periode Gaji: Dari tanggal 26 bulan sebelumnya sampai 25 bulan berjalan.
• Potongan: Potongan akan dilakukan untuk cicilan pinjaman, akomodasi staf, atau permintaan gaji di muka.
• Pembayaran Terlambat: Akan dimasukkan dalam siklus pembayaran berikutnya.
• Kerahasiaan: Informasi gaji bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan ke karyawan lain.
⸻
4. Penggantian Biaya Karyawan
• Tanggal Pembayaran: Sekitar tanggal 10 setiap bulan.
• Batas Waktu Pengajuan: Semua klaim dan nota harus diajukan paling lambat tanggal 25 bulan sebelumnya.
⸻
5. Pembayaran Service
• Tanggal Pembayaran: Paling lambat tanggal 20 setiap bulan.
• Syarat:
– Telah lulus masa percobaan
– Karyawan yang menerima surat peringatan tidak menerima service
– Bagian service yang gugur dibagi rata kepada karyawan yang memenuhi syarat
– Kebijakan ini tidak dapat dinegosiasikan
• Perhitungan Service:
– Berdasarkan 5% dari pendapatan bersih
– 1% dipotong untuk kehilangan dan kerusakan
– Tidak dihitung dari pajak, biaya tambahan, atau komisi
Contoh:
Harga kamar Rp 1.000.000, komisi agen 15% = Rp 850.000 net.
Service = 5% dari Rp 850.000 = Rp 42.500
Dikurangi 1% = Rp 34.000 yang dibagi ke staf
• Potongan: Pinjaman atau gaji di muka juga akan dipotong dari pembayaran service.
• Komunikasi: Informasi service akan diumumkan melalui saluran internal.
⸻
6. Masa Percobaan & Service
• Karyawan hanya mulai menerima service setelah satu bulan penuh sejak lulus masa percobaan.
• Karyawan dalam masa percobaan tidak menerima service.
⸻
7. Pembayaran Terlambat & Sengketa
• Keterlambatan pembayaran akan diberitahukan sebelumnya.
• Komplain harus diajukan secara tertulis dalam waktu 7 hari dari tanggal pembayaran.
⸻
8. Transparansi & Akuntabilitas
• Semua perhitungan gaji dan service ditinjau oleh tim akuntansi internal, eksternal, dan manajemen operasional.
• Proses ini dilakukan untuk memastikan keakuratan, keadilan, dan kepatuhan terhadap kebijakan.
⸻
9. Pertanyaan
Jika ada pertanyaan, silakan hubungi bagian HR untuk informasi lebih lanjut.
SALARY REVIEW POLICY KEBIJAKAN PENINJAUAN GAJI
Applies to all employees of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Purpose
This policy outlines the company’s position regarding salary reviews, minimum wage compliance, and discretionary salary increases.
⸻
2. Minimum Wage Compliance
• The company complies with all Indonesian minimum wage laws, including the UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) for the regency in which the employee works.
• Salaries are reviewed annually to ensure compliance with any government-mandated increases.
⸻
3. Salary Increases
• Aside from the mandatory adjustments required by law, the company does not guarantee annual salary increases.
• Salary increases are generally only considered in the following situations:
– Promotion or change in role/responsibilities
– Exceptional performance, at management discretion
– Operational or market-driven needs, assessed by management
⸻
4. Review Process
• Salary adjustments based on role or performance are subject to management review and budget availability.
• All changes must be approved by senior management.
⸻
5. Transparency
• Employees are encouraged to speak with their supervisor or the HR department if they have questions regarding their salary or believe their role has significantly changed.
⸻
BAHASA INDONESIA
KEBIJAKAN PENINJAUAN GAJI
Berlaku untuk seluruh karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Tujuan
Kebijakan ini menjelaskan posisi perusahaan terkait peninjauan gaji, kepatuhan terhadap upah minimum, dan kenaikan gaji yang bersifat kebijakan perusahaan.
⸻
2. Kepatuhan terhadap Upah Minimum
• Perusahaan mematuhi semua peraturan upah minimum di Indonesia, termasuk UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sesuai lokasi kerja utama karyawan.
• Gaji akan ditinjau setiap tahun untuk memastikan kesesuaian dengan kenaikan UMK yang ditetapkan pemerintah.
⸻
3. Kenaikan Gaji
• Di luar penyesuaian gaji yang diwajibkan oleh hukum, perusahaan tidak menjamin adanya kenaikan gaji tahunan.
• Kenaikan gaji umumnya dipertimbangkan hanya dalam situasi berikut:
– Promosi atau perubahan tanggung jawab pekerjaan
– Kinerja luar biasa, atas kebijakan manajemen
– Kebutuhan operasional atau pasar, berdasarkan penilaian manajemen
⸻
4. Proses Peninjauan
• Penyesuaian gaji berdasarkan peran atau kinerja akan ditinjau oleh manajemen dan disesuaikan dengan anggaran perusahaan.
• Semua perubahan gaji harus disetujui oleh manajemen senior.
⸻
5. Transparansi
• Karyawan dianjurkan berbicara dengan atasan langsung atau departemen HR jika memiliki pertanyaan tentang gaji atau merasa peran mereka telah berubah secara signifikan.
THR (TUNJANGAN HARI RAYA) POLICY KEBIJAKAN THR (TUNJANGAN HARI RAYA)
Applies to all employees of PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Purpose
This policy outlines the company’s position on the payment of Tunjangan Hari Raya (THR) to employees in accordance with employment standards and internal procedures.
⸻
2. Eligibility
• The company pays THR once per year based on the nominated religious holiday of each staff member.
• Staff must inform the Human Resources department of their preferred religious holiday.
• THR is not paid to staff who are still on probation at the time of the holiday.
⸻
3. Prorated Payments
• For employees who have worked less than 12 months, THR will be paid pro-rata based on the length of their employment.
• Full THR is only applicable to staff who have worked at least one full year by the date of their nominated religious holiday.
⸻
4. Payment Schedule
• THR is paid in the lead-up to the nominated holiday as required under Indonesian labour regulations.
• Payment dates will be communicated by HR in advance of each major holiday period.
⸻
5. Responsibility
• Employees must ensure they notify HR of their chosen holiday no later than 3 months before the relevant holiday period.
• HR is responsible for tracking eligibility, calculating pro-rata payments, and processing THR according to the company schedule.
⸻
BAHASA INDONESIA
KEBIJAKAN THR (TUNJANGAN HARI RAYA)
Berlaku untuk seluruh karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
⸻
1. Tujuan
Kebijakan ini menjelaskan posisi perusahaan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai dengan standar ketenagakerjaan dan prosedur internal.
⸻
2. Kelayakan
• Perusahaan membayarkan THR sekali dalam setahun berdasarkan hari raya keagamaan yang dipilih oleh masing-masing karyawan.
• Karyawan harus memberi tahu departemen HR tentang hari raya pilihan mereka.
• THR tidak diberikan kepada karyawan yang masih dalam masa probation pada saat hari raya berlangsung.
⸻
3. Pembayaran Pro-Rata
• Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR akan dibayarkan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
• THR penuh hanya berlaku untuk karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun penuh pada tanggal hari raya yang mereka pilih.
⸻
4. Jadwal Pembayaran
• THR akan dibayarkan sebelum hari raya yang dipilih, sesuai ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia.
• Tanggal pembayaran akan diumumkan oleh HR sebelum periode hari raya besar.
⸻
5. Tanggung Jawab
• Karyawan wajib memberi tahu HR tentang hari raya pilihan mereka selambat-lambatnya 3 bulan sebelum periode hari raya.
• HR bertanggung jawab untuk melacak kelayakan, menghitung pembayaran pro-rata, dan memproses THR sesuai jadwal perusahaan.
RESIGNATION POLICY
KEBIJAKAN PENGUNDURAN DIRI
PT AQUA NUSA LEMBONGAN
(Applies to all employees of PT AQUA NUSA LEMBONGAN / Berlaku untuk semua karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN)
ENGLISH VERSION
1. Purpose
This policy outlines the procedures and obligations for employees who choose to resign from their position with PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
2. Notice of Resignation
Employees must submit a written notice of resignation in line with their employment agreement. The notice must be addressed to the employee’s immediate supervisor or the HR department prior to the intended final working day.
3. Job Responsibilities and Transition
During the notice period, employees are required to:
• Fulfil all assigned duties.
• Support a smooth transition by completing a handover of tasks as directed.
4. Failure to Fulfil Notice Obligations
Employees who do not serve their full notice period may face the following:
• Forfeiture of service or THR payments.
• Loss of salary entitlement beyond the last day worked.
• Deductions from final pay or other outstanding entitlements.
5. Return of Company Property
• All company assets (keys, uniforms, devices, documents, vehicles, etc.) must be returned prior to the final working day.
• No property may be retained unless formally gifted in writing by the Managing Director.
• Employees who resign without notice must return company property within 24 hours of their final day of attendance.
• Non-returned property may be treated as theft.
• The replacement value of any unreturned items may be deducted from final pay.
• Where final entitlements are insufficient, the company reserves the right to pursue legal recovery.
6. Return of Work and Intellectual Property
All intellectual property and materials created during employment remain the property of the company and must be returned or transferred upon resignation.
7. Login and Account Details
All usernames, passwords, and access credentials must be provided to the company before departure.
8. Confidentiality
Employees must maintain the confidentiality of any sensitive, personal, or proprietary company information even after leaving employment.
9. Health Insurance and Benefits
Employees are responsible for understanding the effects of resignation on their benefits. HR is available for clarification or support.
10. Reimbursement of Company Costs Upon Resignation
If the company has paid for personal documents, travel, work-related expenses, or provided loans or equipment, and the employee resigns within 12 months of such payments:
• The company may deduct the full value from final pay (salary, THR, or service).
• If final entitlements are insufficient, the balance must be repaid.
• The company may pursue legal action or report the matter to authorities.
• All equipment, uniforms, and tools must be returned; replacement costs may be deducted if not returned.
• Employees must honour any booked work-related travel. Cancellation costs may be deducted.
11. Final Pay and Settlements
Final pay will be issued on the next scheduled payroll after the employee’s last working day and includes:
• Outstanding salary
• Accrued but unused leave
• Lawful deductions
Final pay will not be processed until all company property is returned.
12. Exit Interview
Employees must attend an exit interview to provide feedback and complete exit formalities.
13. Reference and Employment Verification
Employment references may be provided at the company’s discretion, subject to the employee completing the resignation process appropriately.
14. Non-Solicitation Clause
For two years after resignation, employees must not solicit or attempt to recruit the company’s clients, customers, or staff.
• Breaches may lead to the company pursuing financial damages.
15. Ongoing Obligations
All confidentiality, intellectual property, and non-compete clauses remain binding after resignation.
16. Duty to Avoid Harm or Disruption
Employees, regardless of the reason for resignation, have a continuing obligation to:
• Refrain from actions or communication that could damage the company’s operations, business reputation, or relationships.
• Avoid spreading false or harmful information, engaging in defamation, or creating disruption.
• Act in good faith to ensure a smooth resignation and operational continuity.
• Complete all handovers and return all property and information as required.
17. Legal Compliance
This policy is implemented in accordance with the prevailing laws and employment regulations of the Republic of Indonesia. In the event of any conflict between this policy and national regulations, Indonesian law shall take precedence.
VERSI BAHASA INDONESIA
1. Tujuan
Kebijakan ini menjelaskan prosedur dan kewajiban bagi karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri dari posisinya di PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
2. Pemberitahuan Pengunduran Diri
Karyawan wajib memberikan pemberitahuan tertulis sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja mereka. Surat pengunduran diri harus disampaikan kepada atasan langsung atau bagian HR sebelum hari kerja terakhir yang direncanakan.
3. Tanggung Jawab Selama Masa Pemberitahuan
Selama masa pemberitahuan, karyawan wajib:
• Menyelesaikan seluruh tugas pekerjaan yang diberikan.
• Mendukung kelancaran transisi dengan melakukan serah terima tugas sesuai arahan.
4. Kegagalan Menyelesaikan Masa Pemberitahuan
Karyawan yang tidak menyelesaikan masa pemberitahuan dapat dikenakan:
• Kehilangan hak atas uang jasa atau THR.
• Kehilangan hak gaji setelah hari terakhir bekerja.
• Potongan dari gaji akhir atau hak lainnya yang masih tertunda.
5. Pengembalian Aset Perusahaan
• Semua aset perusahaan (kunci, seragam, perangkat, dokumen, kendaraan, dll.) wajib dikembalikan sebelum hari kerja terakhir.
• Tidak ada aset yang boleh disimpan, kecuali telah diberikan secara tertulis oleh Direktur Utama.
• Karyawan yang mengundurkan diri tanpa pemberitahuan wajib mengembalikan aset perusahaan dalam waktu 24 jam setelah hari terakhir hadir.
• Kegagalan mengembalikan barang dapat dianggap sebagai tindakan pencurian.
• Nilai pengganti dari barang yang tidak dikembalikan dapat dipotong dari pembayaran akhir.
• Jika hak akhir tidak mencukupi, perusahaan berhak menempuh jalur hukum.
6. Pengembalian Karya dan Kekayaan Intelektual
Seluruh karya dan kekayaan intelektual yang dihasilkan selama masa kerja menjadi milik perusahaan dan wajib dikembalikan atau dialihkan saat mengundurkan diri.
7. Informasi Login dan Akses
Semua informasi login, kata sandi, dan akses akun yang berkaitan dengan pekerjaan harus diserahkan kepada perusahaan sebelum hari terakhir kerja.
8. Kerahasiaan
Karyawan wajib menjaga kerahasiaan atas seluruh informasi sensitif, pribadi, atau milik perusahaan bahkan setelah hubungan kerja berakhir.
9. Asuransi Kesehatan dan Tunjangan
Karyawan bertanggung jawab untuk memahami dampak pengunduran diri terhadap tunjangan mereka. Departemen HR siap memberikan bantuan jika diperlukan.
10. Penggantian Biaya Perusahaan
Jika perusahaan telah membayar biaya terkait dokumen pribadi, perjalanan kerja, visa, asuransi, pinjaman, seragam, alat, atau properti lainnya, dan karyawan mengundurkan diri dalam waktu 12 bulan sejak pembayaran tersebut:
• Perusahaan berhak memotong jumlah penuh dari gaji akhir, THR, atau uang jasa.
• Jika hak akhir tidak mencukupi, karyawan wajib mengganti kekurangannya.
• Perusahaan dapat mengambil langkah hukum atau melaporkan kepada pihak berwenang.
• Semua peralatan, seragam, dan alat kerja harus dikembalikan. Nilai pengganti akan dipotong jika tidak dikembalikan.
• Karyawan wajib menjalankan perjalanan dinas yang telah dipesan. Biaya pembatalan dapat dipotong dari pembayaran akhir.
11. Pembayaran Akhir dan Penyelesaian
Pembayaran akhir akan dilakukan pada hari gajian berikutnya setelah hari kerja terakhir dan mencakup:
• Gaji yang masih terhutang
• Hak cuti yang belum digunakan
• Potongan yang sah sesuai perjanjian atau peraturan
Pembayaran tidak akan diproses hingga semua aset perusahaan dikembalikan.
12. Wawancara Keluar
Karyawan wajib mengikuti wawancara keluar untuk memberikan masukan dan menyelesaikan administrasi.
13. Referensi Kerja dan Verifikasi
Referensi kerja dapat diberikan sesuai kebijakan perusahaan, tergantung pada kelengkapan proses pengunduran diri oleh karyawan.
14. Klausul Non-Solicitation
Selama dua tahun setelah pengunduran diri, mantan karyawan tidak diperbolehkan mengajak atau merekrut klien, pelanggan, atau staf PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
• Pelanggaran dapat dikenai tuntutan ganti rugi oleh perusahaan.
15. Kewajiban yang Tetap Berlaku
Semua kewajiban yang telah ditandatangani sebelumnya—termasuk kerahasiaan, kekayaan intelektual, dan non-kompetisi—tetap berlaku setelah pengunduran diri.
16. Kewajiban untuk Tidak Merugikan Perusahaan
Terlepas dari alasan pengunduran diri, setiap karyawan memiliki kewajiban untuk:
• Tidak melakukan tindakan atau pernyataan yang dapat merusak reputasi, kelancaran operasional, atau hubungan bisnis perusahaan.
• Tidak menyebarkan informasi negatif, memfitnah, atau menyebabkan gangguan.
• Bertindak dengan itikad baik untuk memastikan proses pengunduran diri berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kerugian.
• Menyelesaikan seluruh proses serah terima dan pengembalian informasi serta aset perusahaan sebagaimana mestinya.
17. Kepatuhan terhadap Hukum
Kebijakan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Jika terdapat pertentangan antara kebijakan ini dan hukum nasional, maka yang berlaku adalah hukum Indonesia.
NON-COMPETE POLICY
KEBIJAKAN NON-KOMPETISI
Applies to all employees of PT AQUA NUSA LEMBONGAN
1. Scope of Non-Compete
During the term of employment and for a period of 90 days after termination, for any reason whatsoever, the Employee agrees that they shall not, directly or indirectly, engage in, own, manage, operate, consult for, or be employed by any business that competes with the products or services offered by PT AQUA NUSA LEMBONGAN within the geographical area of Jungut Batu or within a 3 km radius of their primary place of work within the PT AQUA NUSA LEMBONGAN group of businesses.
2. Protection of Business Interests
The Employee acknowledges and agrees that the restriction contained herein is necessary to protect the legitimate business interests of PT AQUA NUSA LEMBONGAN, including but not limited to proprietary information, client relationships, trade secrets, and specialized knowledge obtained during employment.
3. Non-Solicitation of Employees
The Employee further agrees that during the term of this Agreement and for a period of 2 years following termination of employment, they shall not solicit, entice, or hire any current employees or contractors of PT AQUA NUSA LEMBONGAN for employment with any other entity or business.
4. Fair Balance of Interests
This policy is designed to balance protecting the interests of the Company while also providing fair opportunities to employees to seek alternate employment and opportunities should they choose to do so.
5. Legal Remedies
If the Employee breaches this non-compete clause, they agree that PT AQUA NUSA LEMBONGAN shall be entitled to seek injunctive relief, damages, and any other legal remedies available under applicable laws.
This Non-Compete Policy is intended to protect the long-term interests of both the Company and the Employee, ensuring a fair and professional transition should the Employee choose to leave PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
KEBIJAKAN NON-KOMPETISI
Berlaku untuk semua karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN
1. Ruang Lingkup Non-Kompete
Selama masa kerja dan selama 90 hari setelah berakhirnya hubungan kerja dengan alasan apa pun, Karyawan setuju untuk tidak, secara langsung atau tidak langsung, terlibat dalam, memiliki, mengelola, mengoperasikan, menjadi konsultan untuk, atau bekerja di bisnis yang bersaing dengan produk atau layanan yang ditawarkan oleh PT AQUA NUSA LEMBONGAN di wilayah geografis Jungut Batu atau dalam radius 3 km dari tempat kerja utama mereka dalam kelompok usaha PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
2. Perlindungan Kepentingan Bisnis
Karyawan mengakui dan setuju bahwa pembatasan ini diperlukan untuk melindungi kepentingan bisnis sah PT AQUA NUSA LEMBONGAN, termasuk namun tidak terbatas pada informasi hak milik, hubungan dengan klien, rahasia dagang, dan pengetahuan khusus yang diperoleh selama bekerja.
3. Non-Solicitation terhadap Karyawan
Karyawan juga setuju bahwa selama masa kerja dan selama 2 tahun setelah berakhirnya hubungan kerja, mereka tidak akan merekrut, menarik, atau mempekerjakan karyawan atau kontraktor aktif PT AQUA NUSA LEMBONGAN untuk bekerja di entitas atau bisnis lain.
4. Keseimbangan yang Adil
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi kepentingan Perusahaan sambil memberikan peluang yang adil bagi karyawan untuk mencari pekerjaan atau kesempatan lain jika mereka memilih untuk melakukannya.
5. Upaya Hukum
Jika Karyawan melanggar klausul non-kompetisi ini, maka PT AQUA NUSA LEMBONGAN berhak untuk menuntut ganti rugi, meminta keputusan pengadilan (injunctive relief), dan menggunakan upaya hukum lainnya sesuai hukum yang berlaku.
Kebijakan Non-Kompetisi ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan jangka panjang Perusahaan dan Karyawan, serta memastikan proses transisi yang adil dan profesional jika Karyawan memilih untuk meninggalkan PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
LEAVE AND TIME AWAY FROM WORK POLICY
KEBIJAKAN CUTI DAN WAKTU LIBUR KERJA
Applies to all employees of PT AQUA NUSA LEMBONGAN
1. Annual Leave
The Company recognises the importance of time away from work and encourages a healthy work-life balance.
The hospitality industry is seasonal in nature, with defined busy and quiet periods. Accordingly, annual leave is only permitted during quiet/low season periods.
Restricted Periods for Leave:
Leave is not permitted from 1 April to 30 October or from 15 December to 15 January.
Permitted Leave Periods:
Leave is typically approved between 1 November to 15 December and 15 January to 31 March.
All leave requests must be made in writing to the HR Department via email at hr@ohanas.co.
Leave is subject to approval by the staff member’s direct manager and the HR department, based on:
Operational requirements
Leave balance
Staff availability
The Company may direct staff to take leave if they have accrued more than 7 days of leave, at the discretion of management.
2. Sick Leave
Staff who take sick leave must provide a valid medical certificate (at their own expense).
If no medical certificate is provided, the leave will be deducted from the employee’s accrued annual leave.
3. Failure to Provide Notice
Failing to inform your manager and the Company of your absence is considered a serious breach of your employment obligations.
It negatively affects your team and disrupts operations.
Failure to notify may result in:
A written warning
Loss of service entitlement for the month
Immediate termination in serious cases
4. Employee Responsibility to Stay Updated
All employees are required to check the company’s internal notice board or employee portal at least once per month for updates regarding policies, discipline procedures, and important business matters.
No claims of lack of awareness will be accepted. Staying informed is part of your employment responsibilities.
KEBIJAKAN CUTI DAN WAKTU LIBUR KERJA
Berlaku untuk semua karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN
1. Cuti Tahunan
Perusahaan mengakui pentingnya waktu istirahat dari pekerjaan dan mendorong keseimbangan hidup-kerja yang sehat.
Industri perhotelan bersifat musiman dengan periode sibuk dan sepi. Oleh karena itu, cuti tahunan hanya diperbolehkan selama periode sepi.
Periode Tidak Diizinkan untuk Cuti:
Cuti tidak diizinkan dari 1 April hingga 30 Oktober atau dari 15 Desember hingga 15 Januari.
Periode yang Diizinkan untuk Cuti:
Cuti dapat disetujui antara 1 November hingga 15 Desember dan 15 Januari hingga 31 Maret.
Permintaan cuti harus dikirimkan secara tertulis ke departemen HR melalui email ke hr@ohanas.co.
Persetujuan cuti tergantung pada:
Kebutuhan operasional
Sisa jatah cuti
Ketersediaan staf lain
Perusahaan dapat meminta karyawan untuk mengambil cuti jika telah mengumpulkan lebih dari 7 hari cuti, sesuai kebijakan manajemen.
2. Cuti Sakit
Karyawan yang mengambil cuti sakit harus memberikan surat keterangan dokter (biaya ditanggung sendiri).
Jika tidak ada surat dokter, cuti akan dipotong dari cuti tahunan yang tersedia.
3. Gagal Memberikan Pemberitahuan
Tidak memberikan pemberitahuan kepada manajer dan perusahaan mengenai ketidakhadiran merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban kerja.
Ini berdampak negatif terhadap tim dan kelancaran operasional.
Akibat tidak memberikan pemberitahuan:
Surat peringatan tertulis
Kehilangan hak atas service bulan tersebut
Pemutusan hubungan kerja langsung dalam kasus yang serius
4. Tanggung Jawab Karyawan untuk Tetap Terinformasi
Seluruh karyawan wajib memeriksa papan pengumuman internal atau portal karyawan setidaknya sekali sebulan untuk mendapatkan informasi terkini tentang kebijakan, prosedur disiplin, dan informasi penting lainnya.
Alasan “tidak tahu” tidak akan diterima. Menjaga diri agar tetap terinformasi adalah bagian dari tanggung jawab kerja Anda.
TRAINING & DEVELOPMENT POLICY KEBIJAKAN PELATIHAN & PENGEMBANGAN
Applies to all employees of PT AQUA NUSA LEMBONGAN
1. Purpose
The purpose of this policy is to support the ongoing learning, development, and career growth of employees at PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
2. Commitment to Training
The Company encourages employees to actively participate in relevant training, upskilling, and career development programs that align with both their individual goals and the needs of the business.
3. Company-Sponsored Training
Where the Company sponsors or pays for training (e.g. certifications, workshops, licenses, courses), the following conditions apply:
Employees may be required to sign a Training Cost Agreement.
This agreement allows the Company to recover all or part of the training costs if the employee resigns or is terminated within a specified period following the completion of the training.
The specific reimbursement period and amount will be clearly stated in the agreement.
4. Employee Responsibility
Employees are expected to:
• Proactively seek learning opportunities to improve their skills.
• Apply the knowledge gained to their roles within the Company.
• Fulfil any service period requirements associated with Company-funded training.
5. Review and Updates
This policy may be updated periodically to reflect new training programs, business needs, or regulatory requirements.
KEBIJAKAN PELATIHAN & PENGEMBANGAN
Berlaku untuk semua karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN
1. Tujuan
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pembelajaran berkelanjutan, pengembangan keterampilan, dan pertumbuhan karier bagi karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN.
2. Komitmen terhadap Pelatihan
Perusahaan mendorong karyawan untuk secara aktif mengikuti pelatihan, peningkatan keterampilan, dan program pengembangan karier yang relevan dengan tujuan pribadi dan kebutuhan bisnis.
3. Pelatihan yang Disponsori Perusahaan
Jika perusahaan membiayai pelatihan (misalnya sertifikasi, workshop, lisensi, kursus), maka:
Karyawan mungkin diminta untuk menandatangani Perjanjian Biaya Pelatihan.
Perjanjian ini memungkinkan perusahaan untuk menarik kembali sebagian atau seluruh biaya pelatihan jika karyawan mengundurkan diri atau diberhentikan dalam jangka waktu tertentu setelah pelatihan selesai.
Jangka waktu pengembalian dan jumlahnya akan dijelaskan secara jelas dalam perjanjian tersebut.
4. Tanggung Jawab Karyawan
Karyawan diharapkan untuk:
• Secara proaktif mencari peluang belajar untuk meningkatkan keterampilan.
• Menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pekerjaan mereka.
• Memenuhi persyaratan masa kerja yang terkait dengan pelatihan yang didanai perusahaan.
5. Tinjauan & Pembaruan
Kebijakan ini dapat diperbarui secara berkala untuk mencerminkan program pelatihan baru, kebutuhan bisnis, atau perubahan peraturan.
LOST AND FOUND POLICY
KEBIJAKAN BARANG HILANG DAN DITEMUKAN
Applies to all employees of PT AQUA NUSA LEMBONGAN
1. Purpose
This policy outlines the procedures for handling lost and found items at PT AQUA NUSA LEMBONGAN. Our goal is to ensure that lost items are managed efficiently and fairly while providing excellent service to our guests.
2. Reporting Lost Items
If a guest reports a lost item, staff must immediately direct the guest to the front desk or reception to log the item in the lost and found register. Reception will take appropriate action to attempt to locate and return the item to the guest.
3. Found Items Procedure
Staff Responsibility: If a staff member finds an item that appears to belong to a guest, they must immediately take the item to the reception desk to be logged and stored securely.
Item Logging: All found items should be logged with the following details:
Item description
Date and location found
Name and position of the staff member who found the item
Date the item was handed to reception
Storage: Found items will be stored in a secure location at the hotel or restaurant, under the responsibility of the front desk/reception team.
4. Unclaimed Items
Claim Period: Items left unclaimed for two months (60 days) will be considered abandoned and may be handled according to the following procedure.
Staff Claims: After the 60-day period, if the item has not been claimed by the guest, the staff member who initially found the item may be offered the opportunity to claim the item. If the staff member does not wish to claim it, the item will be disposed of or donated to charity at the discretion of management.
5. Guest Notification
Whenever a guest reports a lost item, the hotel or restaurant will make reasonable efforts to notify the guest via the contact information provided during their stay. If the item is found, the guest will be informed immediately.
6. Exceptions
Valuable or Sensitive Items: For items of significant value (e.g., jewelry, electronics, passports, etc.), staff should immediately inform management, and the item will be handled according to specific protocols for high-value items.
Illegal Items: Any illegal items found should be reported to local authorities immediately and handled according to legal requirements.
7. Accountability and Transparency
All staff members are expected to handle lost and found items with honesty, integrity, and professionalism.
Any staff member found mismanaging lost and found items (e.g., keeping items not rightfully claimed, failing to report found items) may be subject to disciplinary action, up to and including termination.
8. Disposition of Unclaimed Items
After two months, unclaimed items may be donated to a local charity, disposed of, or reused at the discretion of management.
Employee Claims: Employees may only claim unclaimed items after the 60-day period and after confirmation that the item has not been claimed by a guest.
This policy ensures that found items are handled in a fair and organized manner, providing clarity to both staff and guests.
KEBIJAKAN BARANG HILANG DAN DITEMUKAN
Berlaku untuk semua karyawan PT AQUA NUSA LEMBONGAN
1. Tujuan
Kebijakan ini menjelaskan prosedur penanganan barang hilang dan ditemukan di PT AQUA NUSA LEMBONGAN. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa barang hilang dikelola secara efisien dan adil serta memberikan pelayanan terbaik kepada tamu.
2. Pelaporan Barang Hilang
Jika tamu melaporkan barang hilang, staf harus segera mengarahkan tamu ke resepsionis untuk mencatat barang tersebut dalam buku log barang hilang dan ditemukan. Resepsionis akan mengambil tindakan yang tepat untuk mencoba menemukan dan mengembalikan barang tersebut kepada tamu.
3. Prosedur Barang Ditemukan
Tanggung Jawab Staf: Jika staf menemukan barang yang tampaknya milik tamu, staf harus segera menyerahkan barang tersebut ke resepsionis untuk dicatat dan disimpan dengan aman.
Pencatatan Barang: Semua barang yang ditemukan harus dicatat dengan detail berikut:
Deskripsi barang
Tanggal dan lokasi ditemukan
Nama dan posisi staf yang menemukan barang
Tanggal barang diserahkan ke resepsionis
Penyimpanan: Barang akan disimpan di tempat yang aman di hotel atau restoran, di bawah tanggung jawab tim resepsionis.
4. Barang Tidak Diklaim
Periode Klaim: Barang yang tidak diklaim selama dua bulan (60 hari) akan dianggap ditinggalkan dan dapat diproses sesuai prosedur berikut.
Klaim oleh Staf: Setelah 60 hari, jika barang belum diklaim oleh tamu, staf yang pertama kali menemukan barang tersebut dapat ditawari kesempatan untuk mengklaimnya. Jika staf tidak ingin mengklaim, barang akan dibuang atau disumbangkan ke yayasan sesuai kebijakan manajemen.
5. Pemberitahuan kepada Tamu
Jika tamu melaporkan barang hilang, hotel atau restoran akan berusaha menghubungi tamu menggunakan informasi kontak yang diberikan selama menginap. Jika barang ditemukan, tamu akan segera diberitahu.
6. Pengecualian
Barang Berharga atau Sensitif: Untuk barang yang bernilai tinggi (misalnya perhiasan, elektronik, paspor, dll.), staf harus segera memberi tahu manajemen, dan barang akan ditangani sesuai protokol khusus untuk barang berharga.
Barang Ilegal: Barang ilegal yang ditemukan harus segera dilaporkan ke pihak berwenang dan ditangani sesuai hukum yang berlaku.
7. Akuntabilitas dan Transparansi
Semua staf diharapkan menangani barang hilang dan ditemukan dengan jujur, integritas, dan profesionalisme.
Setiap staf yang terbukti menyalahgunakan barang hilang dan ditemukan (misalnya menyimpan barang tanpa hak, tidak melaporkan barang yang ditemukan) dapat dikenakan tindakan disipliner, termasuk pemutusan hubungan kerja.
8. Penanganan Barang Tidak Diklaim
Setelah dua bulan, barang yang tidak diklaim dapat disumbangkan ke yayasan lokal, dibuang, atau digunakan kembali sesuai kebijakan manajemen.
Klaim oleh Karyawan: Karyawan hanya dapat mengklaim barang yang tidak diklaim setelah periode 60 hari dan setelah dipastikan bahwa barang tersebut tidak diklaim oleh tamu.
Kebijakan ini memastikan bahwa barang yang ditemukan ditangani secara adil dan terorganisir, serta memberikan kejelasan bagi staf dan tamu.
WORK FROM HOME POLICY
KEBIJAKAN BEKERJA DARI RUMAH
⸻
ENGLISH VERSION
1. Policy Purpose
This policy outlines the terms, expectations, and responsibilities for employees working from home (WFH) on either a temporary or ongoing basis. It applies to all staff approved by management to perform their duties remotely.
The goal is to provide flexibility where appropriate while maintaining productivity, accountability, and effective communication.
⸻
2. Eligibility
Work from home arrangements may be approved for:
• Employees whose duties can be performed remotely without disruption to business operations
• Short-term or ad hoc needs (e.g., illness, travel, weather, family matters)
• Long-term arrangements approved by management based on role or performance
All work from home arrangements require prior written approval from management.
⸻
3. Expectations While Working from Home
• Employees must be reachable during agreed working hours
• Maintain regular communication with managers and colleagues
• Attend virtual meetings or calls as required
• Focus on work-related duties without personal distractions
• Ensure a safe, quiet, and productive workspace
Working from home is not a substitute for time off. Employees must be actively working unless otherwise approved.
⸻
4. Equipment and Technology
• Employees are expected to use their own devices unless company equipment has been issued
• Employees must ensure a stable internet connection and functioning tools
• Sensitive company data must be kept secure at all times (see confidentiality policy)
⸻
5. Performance and Monitoring
Managers may request updates, progress reports, or scheduled check-ins to assess productivity.
Poor performance, missed deadlines, or lack of responsiveness may result in cancellation of WFH approval.
⸻
6. Health & Safety
Employees are responsible for ensuring their home working environment is safe and ergonomically appropriate.
Any injuries that occur while working from home must be reported immediately.
⸻
7. Termination of WFH Arrangement
The company reserves the right to modify or cancel any work from home arrangement at any time.
Failure to comply with this policy may result in disciplinary action.
⸻
Work from home is a privilege, not an entitlement, and must be managed responsibly.
VERSI BAHASA INDONESIA
1. Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini menjelaskan ketentuan, harapan, dan tanggung jawab bagi karyawan yang bekerja dari rumah (WFH), baik secara sementara maupun berkelanjutan. Berlaku untuk semua staf yang disetujui oleh manajemen untuk bekerja secara remote.
Tujuan kebijakan ini adalah memberikan fleksibilitas tanpa mengorbankan produktivitas, akuntabilitas, dan komunikasi yang efektif.
⸻
2. Kelayakan
Pengaturan bekerja dari rumah dapat disetujui untuk:
• Karyawan yang tugasnya dapat dilakukan dari jarak jauh tanpa mengganggu operasional
• Kebutuhan jangka pendek atau mendadak (misalnya: sakit, perjalanan, cuaca, urusan keluarga)
• Pengaturan jangka panjang berdasarkan peran atau kinerja dan disetujui oleh manajemen
Semua pengaturan WFH memerlukan persetujuan tertulis dari manajemen.
⸻
3. Harapan Selama Bekerja dari Rumah
• Karyawan harus dapat dihubungi selama jam kerja yang disepakati
• Menjaga komunikasi rutin dengan atasan dan rekan kerja
• Mengikuti rapat virtual atau panggilan sesuai kebutuhan
• Fokus pada tugas kerja tanpa gangguan pribadi
• Memastikan tempat kerja di rumah aman, tenang, dan produktif
Bekerja dari rumah bukan pengganti cuti. Karyawan harus tetap aktif bekerja kecuali telah disetujui lain.
⸻
4. Peralatan dan Teknologi
• Karyawan diharapkan menggunakan perangkat pribadi kecuali telah diberikan perangkat dari perusahaan
• Karyawan harus memastikan koneksi internet stabil dan alat kerja berfungsi
• Data perusahaan yang bersifat sensitif harus dijaga keamanannya setiap saat (lihat kebijakan kerahasiaan)
⸻
5. Kinerja dan Pemantauan
Atasan dapat meminta pembaruan, laporan kemajuan, atau check-in terjadwal untuk menilai produktivitas.
Kinerja buruk, tenggat waktu yang terlewat, atau kurangnya responsivitas dapat mengakibatkan pembatalan izin WFH.
⸻
6. Kesehatan & Keselamatan
Karyawan bertanggung jawab memastikan lingkungan kerja di rumah aman dan ergonomis.
Segala cedera yang terjadi selama bekerja dari rumah harus segera dilaporkan.
⸻
7. Pengakhiran Pengaturan WFH
Perusahaan berhak untuk mengubah atau membatalkan pengaturan bekerja dari rumah kapan saja.
Ketidakpatuhan terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan disipliner.
⸻
Bekerja dari rumah adalah hak istimewa, bukan hak mutlak, dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

.png)
